Mantan Staff Presiden, Desak Tahanan Perempuan yang Punya Bayi Diperlakukan seperti Putri Candrawathi

bandungbarat Suara.Com
Minggu, 04 September 2022 | 17:39 WIB
Mantan Staff Presiden, Desak Tahanan Perempuan yang Punya Bayi Diperlakukan seperti Putri Candrawathi
ilustrasi penjara.Mantan Staf Khusus Presiden RI Bambang Beathor Suryadi jika dirinya mendesak agar Tahanan perempuan yang memiliki bayi dipelakukan seperti Putri Candrawathi. ((shutterstock))

SuaraBandungBarat.id - Politikus senior PDIP sekaligus Mantan Staf Khusus Presiden RI Bambang Beathor Suryadi ikut bersuara terkait kasus Putri Candrawathi yang dinilai belum ada kejelasan tentang kebenaranya.

Dalam keterangan tertulisnya Bambang mengatakan, jika dirinya mendesak agar Tahanan perempuan yang memiliki bayi dipelakukan seperti Putri Candrawathi. Ucapnya

Menurutnya, bayi jangan sampai dibiarkan ikut dipenjara.

Ditambahkan, jika selama ini banyak orang, termasuk LBH menuntut agar PC dijebloskan ke penjara, maka dirinya justru membangkitkan solidaritas masyarakat untuk menuntut agar tahanan perempuan yang memiliki bayi dijadikan tahanan kota.

“Maka saya membangkitkan solidaritas masyarakat untuk menuntut agar tahanan/napi perempuan yang dipenjara bersama anak anak bayi itu untuk ditunda penahannya, atau jadikan tahanan kota...”

“Jadi adil.. Semua tahanan perempuan yang punya anak bayi untuk diperlakukan sama seperti bayinya Bu PC Sambo....” 

Sebelumnya, Sitti Aminah Tardi, komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, menjelaskan bahwa harus dibedakan antara penahanan dan pemidanahan.

Penahanan, kata dia, adalah penempatan seseorang yang sedang menjalani proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

Penahanan juga merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim.

Baca Juga: Bisnis Hunian Vertikal di Bekasi Semakin Semarak

Penahanan, lanjut dia, ada tiga bentuk, yakni berbasis rumah tahanan, tahanan rumah, dan tahanan kota.
“Ketiga-tiganya adalah penahanan, yang kalau dipahami oleh masyarakat penahanan itu terbatas pada berbasis rumah tahanan atau disebut dengan penjara,” tuturnya.

Kata Sitti, proses penahanan bertujuan untuk memastikan tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya

Sedangkan, terpidana adalah seseorang yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan dan dihukum untuk menjalankan pemidanaan.

“Dalam kasus Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, dan penahanannya itu menjadi kewenangan penyidik.”

Mengenai instrumen hak asasi perempuan melihat proses penahanan, ia mengacu pada Rekomendasi Umum Nomor 33, tentang akses perempuan terhadap keadilan.

“Dinyatakan dan direkomendasikan kepada negara pihak, dalam hal ini di Indonesia, bahwa penahanan sebelum persidangan itu harus menjadi pilihan terakhir dan sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI