Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?

bandungbarat

Kamis, 08 September 2022 | 11:47 WIB
Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
ilustrasi Pengadilan Negeri Padang dalam pengambilan keputusan (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang kepada salah seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Sidang itu terkait gugatan yang diajukan Hardjanto Tutik terhadap Negara (tergugat). Setelah delapan bulan bergulir, sidang akhirnya diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.

Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.

"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa. "Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.

Untuk diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

baca juga

Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.

Sumber :SuaraSumbar.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Sumbar | Kamis, 08 September 2022 | 10:27 WIB

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:55 WIB

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Hits | Rabu, 07 September 2022 | 18:21 WIB

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:20 WIB

Terkini

5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak

5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:30 WIB

Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik

Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik

Jatim | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:25 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna

Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya

2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:07 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Ulasan Novel Romeo dan Juliet: Cinta Terlarang yang Berakhir Menjadi Tragedi

Ulasan Novel Romeo dan Juliet: Cinta Terlarang yang Berakhir Menjadi Tragedi

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:00 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Buktikan Tim Kelas Juara dan Siap Lawan Prancis

Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Buktikan Tim Kelas Juara dan Siap Lawan Prancis

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:45 WIB

×