- Komisi III DPR RI resmi membentuk panja pada 11 Juli 2026 untuk mengawal penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Panja bertugas mengawasi transparansi penyidikan agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak lain.
- Penyidik menyita emas serta berbagai mata uang asing dari rumah pribadi Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawal seluruh proses penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat membentuk Panja sebagai bentuk pengawasan politik terhadap penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Panja akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Panja akan bekerja secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III juga ingin memastikan sinergi antara aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar," katanya.
Sorotan DPR terhadap perkara tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Febrie juga mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan dibentuknya Panja Komisi III, proses penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut dipastikan akan berada di bawah pengawasan DPR hingga penyidikan dinyatakan selesai.