Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Budi Arista Romadhoni

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Febrie diduga terlibat tindak pidana terkait penanganan perkara PT Asabri serta kasus korupsi lainnya bersama tersangka berinisial DR.
  • Akibat penetapan status tersangka tersebut, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung secara resmi.

Suara.com - Sosok Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh di Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, perjalanan kariernya kini berbalik arah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menjerat FA dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.

Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Infografis penggeledahan Rumah Mewah Sentul, Cafe de'Clan Cipete hingga Klarifikasi Febrie Ardiansyah
Infografis penggeledahan Rumah Mewah Sentul, Cafe de'Clan Cipete hingga Klarifikasi Febrie Ardiansyah

Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung Burhanuddin.

Pengunduran diri itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan.

baca juga

Jejak Karier Febrie Adriansyah

Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu arsitek penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pada 10 Januari 2022, Febrie dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, antara lain dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, korupsi proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.

Atas pengabdiannya, Febrie juga pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.

Kini, rekam jejak panjang tersebut berbalik menjadi sorotan setelah dirinya justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut Kortastipidkor Polri.

Di sisi lain, Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara kedua institusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Terkini

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 08:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

John Herdman Belum Bisa Umumkan Skuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut 3 Pemain Ini Dicoret

John Herdman Belum Bisa Umumkan Skuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut 3 Pemain Ini Dicoret

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:46 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

×