- Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Febrie diduga terlibat tindak pidana terkait penanganan perkara PT Asabri serta kasus korupsi lainnya bersama tersangka berinisial DR.
- Akibat penetapan status tersangka tersebut, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung secara resmi.
Suara.com - Sosok Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh di Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, perjalanan kariernya kini berbalik arah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat FA dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.
Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung Burhanuddin.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan.
Jejak Karier Febrie Adriansyah
Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu arsitek penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pada 10 Januari 2022, Febrie dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, antara lain dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, korupsi proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.
Atas pengabdiannya, Febrie juga pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.
Kini, rekam jejak panjang tersebut berbalik menjadi sorotan setelah dirinya justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut Kortastipidkor Polri.
Di sisi lain, Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara kedua institusi.