Kasus ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Beberapa Tersangka

bandungbarat

Senin, 12 September 2022 | 20:04 WIB
Kasus ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Beberapa Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prastyo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.Id - Kasus dugaan penggelapan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejauh ini sudah masuk ke dalam tahap pelimpahan berkas.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).

4 tersangka yang dimaksudkan, yaitu Ahyudin (A) selaku Pendiri dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode Tahun 2015-2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.

Ahyudin berperan dalam perkara ini adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.

"Tersangka A juga berperan membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing," ujar Ramadhan.

Tersangka berikutnya Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.

IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2019 kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.

Tersangka Heriyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

"HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ucapnya.

Tersangka keempat Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.

Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tabrak Lansia dari Flyover Tol Dalam Kota hingga Tewas Terlempar ke Kali Grogol, MA Jadi Tersangka

Tabrak Lansia dari Flyover Tol Dalam Kota hingga Tewas Terlempar ke Kali Grogol, MA Jadi Tersangka

Jakarta | Senin, 12 September 2022 | 19:59 WIB

Bansos BBM Diklaim Bisa Turunkan Angka Kemiskinan 0,3 Basis Poin

Bansos BBM Diklaim Bisa Turunkan Angka Kemiskinan 0,3 Basis Poin

| Senin, 12 September 2022 | 19:41 WIB

10 Drama Korea Paling Banyak Dibicarakan di Indonesia pada Tahun 2022

10 Drama Korea Paling Banyak Dibicarakan di Indonesia pada Tahun 2022

Your Say | Senin, 12 September 2022 | 19:34 WIB

Tak Terima PSSI Sebut JIS Tak Layak, Wagub DKI: Itu Standar Internasional!

Tak Terima PSSI Sebut JIS Tak Layak, Wagub DKI: Itu Standar Internasional!

Jakarta | Senin, 12 September 2022 | 19:31 WIB

10 Drama Korea yang Paling Banyak Dibicarakan di Indonesia di Tahun 2022

10 Drama Korea yang Paling Banyak Dibicarakan di Indonesia di Tahun 2022

Your Say | Senin, 12 September 2022 | 19:27 WIB

Terkini

Timnas Voli Putri Indonesia Bidik Empat Besar Piala AVC Putri 2026 di Filipina

Timnas Voli Putri Indonesia Bidik Empat Besar Piala AVC Putri 2026 di Filipina

Sport | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:15 WIB

SHINee Temukan Bentuk Cinta Paling Sempurna di Lagu Comeback Terbaru, Atmos

SHINee Temukan Bentuk Cinta Paling Sempurna di Lagu Comeback Terbaru, Atmos

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:15 WIB

Angkat Kisah Pahlawan Cirebon, "Sangkala Nyimas Gandasari" Tampil di TIM

Angkat Kisah Pahlawan Cirebon, "Sangkala Nyimas Gandasari" Tampil di TIM

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:11 WIB

Piala Dunia 2026 Terpanas Sepanjang Sejarah, Tuchel Andalkan WAGs untuk Bikin Adem Pemain

Piala Dunia 2026 Terpanas Sepanjang Sejarah, Tuchel Andalkan WAGs untuk Bikin Adem Pemain

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:10 WIB

Bunga Zainal Berharap Oknum Polisi yang Terima Suap Kasus Suaminya Dipecat

Bunga Zainal Berharap Oknum Polisi yang Terima Suap Kasus Suaminya Dipecat

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:09 WIB

Mitos Keuntungan Tuan Rumah Piala Dunia: Banyak yang Gagal, Cuma 6 yang Juara

Mitos Keuntungan Tuan Rumah Piala Dunia: Banyak yang Gagal, Cuma 6 yang Juara

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:05 WIB

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:04 WIB

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:03 WIB

Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib

Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib

Jogja | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:00 WIB

Ancaman Teror Piala Dunia 2026, ISIS Ancam Serang Stadion dan Paus Leo XIV

Ancaman Teror Piala Dunia 2026, ISIS Ancam Serang Stadion dan Paus Leo XIV

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:57 WIB