Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 16:56 WIB
Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
DKI Hapus Sanksi Pajak. (Suara.com/ Antara Foto/ Aprillio Akbar)

i.          Pajak Reklame;

j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.         Pajak Air Tanah (PAT);

3)         Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.         Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

Baca Juga: Unik! Pernikahan Anak Pejabat Ini bak Pesta Pasar Rakyat, Tamu Undangan Bebas Bungkus Sayuran dan Buah

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         BPHTB;

h.         PKB;

i.          Pajak Reklame; dan

j.          PAT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI