SuaraBandungBarat.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan mengungkap dugaan jika peristiwa di Magelang justru berbeda dengan pengakuan terdakwa Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan justru sebagai ajudan, Brigadir J hanya menuruti dan patuh pada perintah atasan, dalam hal ini Putri Candrawatahi yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri.
Atas dasar itu, Kamaruddin Simanjuntak justru mengatakan jika Brigadir J datang ke kamar Putri hanya menjalan perintah.
Setelah itu entah apa yang terjadi, Putri dikatakan Kamaruddin Simanjuntak diduga meminta Brigadir J melayaninya.
Kamaruddin Simanjuntak menduga saat itu yang akan diperkosa justru Brigadir J oleh istri Ferdy Sambo.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan jika Brigadir J masuk ke dalam kamar dan tanpa basa basi melakukan pemerkosaan.
Saat berada di kamar, Putri terkejut ada Brigadir J. Setelah itu Brigadir J memaksa Putri melepas pakaiannya.
Kemudian timbul pertanyaan publik, apa yang ada di dalam pikiran Brigadir J sehingga berani memperkosa istri jenderal.
Kemudian, usia Barigadir yang masih sangat muda dan karier panjang, berani melampiaskan hasrat pada seorang wanita 49 tahun.
Baca Juga: Seolah Ingin Pastikan Brigadir J Benar-Benar Dihabisi, Kuat Maruf Sudah Siap Jadi Eksekutor
Jika benar Brigadir J tak mampu menahan hasratnya pada Putri, maka dia akan tahu konsekuensi dari perbuatannya itu.
Brigadir J bisa dipecat secara langsung, kemudian dipenjara, bahkan bisa dibunuh.
Dengan konsekuesi yang sangat besar itu, mengapa Brigadir J masih berani memperkosa istri Kadiv Propam Polri.
Namun semua itu sudah terjadi semua dan jadi pengakuan Putri Candrawathi soal kebengisan Brigadir J.
Tak mau semua menjadi liar soal dugaan perkosaan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantahnya.
Hingga saat ini belum ada bukti dan saksi yang melihat kejadian perkosaan yang dituduhkan Putri pada Brigadir J.