SuaraBandungBarat.Id - Bharada E menjadi terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E telah tiba dilokasi persidangan Selasa (18/10/2022) pukul 8.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dikawal dengan petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berangkat dari Bareskrim yaitu sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat tiba dilokasi, Bharada Eliezer ini tampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan rompi tahanan dan langsung menujuk ke pintu masuk Gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Sebelum persidangan dimulai, setelah tiba di PN Jakarta selatan, Bharada E telah ditempatakan di ruang tahanan sembari menunggu sidang dimulai.
Setalah sidang dimulai, Polisi Gagah ini telah menyampaikan suatu pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu diantara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pernyataannya, Bharada Eliezer telah mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J atau sering disapa dengan sapaan Bang Yos. Ia juga meminta maaf kepada keluarga BrIgadir J.
Bharade E juga menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari atasan.
Kemudian ia tak ketinggalan menyampaikan pernyataan bahwa dia turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Brigadir J dan ia telah mendoakan bahwa almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, ia juga memohon maaf untuk keluarga besar almarhum Brigadir J. Bharada E sangat menyesali atas perbuatannya.
Baca Juga: Bupati Jembrana Sinyalir Banjir Akibat Pelanggaran Pemegang Izin KPR Hutan
Ia juga menyatakan dalam pernyataannya bahwa ia hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal (Ferdy Sambo).
Sementara itu didalam persidangan perdananya, melalui kuasa hukumnya, Bharada Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam persidangan tersebut, Bharada E disebut telah bergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. ==(*)