Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
bharada E hadir sidang

SuaraBandungBarat.Id - Bharada E menjadi terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bharada E telah tiba dilokasi persidangan Selasa (18/10/2022) pukul 8.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia dikawal dengan petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berangkat dari Bareskrim yaitu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat tiba dilokasi, Bharada Eliezer ini tampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan rompi tahanan dan langsung menujuk ke pintu masuk Gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan. 

Sebelum persidangan dimulai, setelah tiba di PN Jakarta selatan, Bharada E telah ditempatakan di ruang tahanan sembari menunggu sidang dimulai.

Setalah sidang dimulai, Polisi Gagah ini telah menyampaikan suatu pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu diantara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Bharada Eliezer telah mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J atau sering disapa dengan sapaan Bang Yos. Ia juga meminta maaf kepada keluarga BrIgadir J.

Bharade E juga menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari atasan.

Kemudian ia tak ketinggalan menyampaikan pernyataan bahwa dia turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Brigadir J dan ia telah mendoakan bahwa almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, ia juga memohon maaf untuk keluarga besar almarhum Brigadir J. Bharada E sangat menyesali atas perbuatannya.

Baca Juga: Bupati Jembrana Sinyalir Banjir Akibat Pelanggaran Pemegang Izin KPR Hutan

Ia juga menyatakan dalam pernyataannya bahwa ia hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal (Ferdy Sambo).

Sementara itu didalam persidangan perdananya, melalui kuasa hukumnya, Bharada Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam persidangan tersebut, Bharada E disebut telah bergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. ==(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI