SuaraBandungBarat.Id – Hari ini ferdy Sambo dan Istri kembali jalani persidangan di Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Tepat pada Kamis 20 Oktober 2022 Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang mereka ajukan.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis
Djuyamto mengemukakan jika sidang mendengarkan tanggapan JPU dari eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, dan akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera.
“Sidang jam 09.30 WIB,” ujarnya.
Kemudian di Pengadilan Negri Jakarta Selatan juga ada sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga dijadwalkan hari ini pukul 09.30 WIB.
Sidang akan dilakukan secara paralel sebab majelis hakim yang memimipin sidang Ferdy Sambo dan Putri cadrawathi sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” ujar Djuyamto.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy Sambo telah digelar Senin 7 )ktober 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Akan tetapi sesaat usai mendengarkan dakwaan oleh JPU, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota eksepsi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangungsong mengutarakan jika JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/102022 pada 5 0ktober 2022.==(*)