Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

bandungbarat | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:32 WIB
Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional
Zainal Arifin Mochtar sebut bahwa KUHP adalah bentuk bergesernya sistem presidensil ke monarki konstitusional.

SuaraBandungBarat.id - Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022) resmi mengesahkan RKUHP. Sontak pengesahan tersebut menimbulkan kritik dari berbagai elemen. 

Hal tersebut disebabkan karena dalam naskah KUHP yang baru disahkan ternyata masih memuat pasal-pasal kontroversi, yang dari 2019 sudah ditolak oleh berbagai elemen. 

Hal tersebut juga dilontarkan oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP memunculkan ketakutan bagi masyarakat. 

Ia menuturkan bahwa dalam sistem presidensil, tak ada aturan terkait tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.

Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

 
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Ia menambahkan bahwa bahwa sepatutnya, pasal-pasal kontroversi harus diperbaiki, agar tak mengancam pihak-pihak yang mengkritisi.

"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.

Praktik pengamanan negara melalui undang-undang, sebagaimana pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya ada dalam sistem negara monarki konstitusional, yang memisahkan kepala negara dan kepala pemerintah.

"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," imbuhnya.

Menurutnya, menilai suatu narasi ataupun kritik sangat bersifat subjektif, bisa saja sewaktu-waktu semua kritik kita yang bersebrangan dengan presiden akan mudah disebut sebagai penghinaan.

"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," pungkasnya..(*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul "Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:48 WIB

Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri

Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri

Sumbar | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:40 WIB

Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:34 WIB

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:17 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:35 WIB

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?

Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:28 WIB

Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas

Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:28 WIB

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB