Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

bandungbarat

Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:32 WIB
Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional
Zainal Arifin Mochtar sebut bahwa KUHP adalah bentuk bergesernya sistem presidensil ke monarki konstitusional.

SuaraBandungBarat.id - Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022) resmi mengesahkan RKUHP. Sontak pengesahan tersebut menimbulkan kritik dari berbagai elemen. 

Hal tersebut disebabkan karena dalam naskah KUHP yang baru disahkan ternyata masih memuat pasal-pasal kontroversi, yang dari 2019 sudah ditolak oleh berbagai elemen. 

Hal tersebut juga dilontarkan oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP memunculkan ketakutan bagi masyarakat. 

Ia menuturkan bahwa dalam sistem presidensil, tak ada aturan terkait tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.

Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

 
"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Ia menambahkan bahwa bahwa sepatutnya, pasal-pasal kontroversi harus diperbaiki, agar tak mengancam pihak-pihak yang mengkritisi.

"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.

baca juga

Praktik pengamanan negara melalui undang-undang, sebagaimana pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya ada dalam sistem negara monarki konstitusional, yang memisahkan kepala negara dan kepala pemerintah.

"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," imbuhnya.

Menurutnya, menilai suatu narasi ataupun kritik sangat bersifat subjektif, bisa saja sewaktu-waktu semua kritik kita yang bersebrangan dengan presiden akan mudah disebut sebagai penghinaan.

"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," pungkasnya..(*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul "Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:48 WIB

Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri

Soal Pasal Baru KUHP Terkait Alkohol, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Kapolri

Sumbar | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:40 WIB

Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:34 WIB

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:17 WIB

Terkini

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×