UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini

bandungbarat | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 17:14 WIB
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini (TikTok @thewayitsmeant7)

SuaraBandungBarat.id - Pada sidang pembacaan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J bukan pelecehan tapi perselingkuhan. 

Kesimpulan tersebut diungkapkan jaksa saat bacakan dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum bacakan beberapa hal yang menghasilkan kesimpulan tersebut, diantaranya:

1. Dikaitkan dengan kesaksian Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun pakaian setelah adanya dugaaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempun yang dapat membantunya.

2. Tindakan saksi Putri yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual.

3. Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta dan bertemu untuk berbcara dengan korban selama 10 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecahan.

4. Tidak adanya tindakan untuk melakukan visum dari Ferdy Sambo, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik. 

5. Keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecahan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi. Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut, 

Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma'ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan. 

Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Keempat terdakwa lainnya masih menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Foto | Senin, 16 Januari 2023 | 17:09 WIB

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Sumbar | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bisnis | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026

Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 23:12 WIB

Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan

Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 23:12 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis

Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:44 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Batam | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:27 WIB

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:08 WIB

Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau

Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:06 WIB

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:19 WIB

5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!

5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:11 WIB

30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia

30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:59 WIB