Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Sesuai PKPU No 8 Tahun 2022:
1. Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
2. Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
3. Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
4. Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
5. Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar 1 Juta Rupiah.
Demikianlah masa kerja dan besaran gaji seorang Pantarlih pada Pemilu 2024, jika Anda berminat silahkan datang ke kantor PPS Desa tempat Anda tinggal.(*)