Catat! Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos di Setiap Aplikasi

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:08 WIB
Catat! Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos di Setiap Aplikasi
Komisioner KPU Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Komisioner KPU Afifuddin menegaskan para peserta Pemilu hanya diperkenankan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi. Keterangan itu disampaikan oleh Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Menurut Afifuddin aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin.

Dia turut menyampaikan, KPU telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu merupakan turut serta Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” pungkas dia.

Sebelumnya, dilansir dari Suara Purwasuka.com-jaringan Suara.com, satuan tugas yang bekerja mengawasi jejaring media sosial bakal dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya guna mencegah banyaknya berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia mengatakan, tugas utama satgas ini untuk menekan terjadinya black campaign atau kampanye gelap pada Pemilu 2024 nanti.

Sambungnya, bahkan satgas ini bisa mempidanakan para pelaku black campaign ini. Terlebih bila konten yang disebarnya mengarah pada fitnah dan hoaks di media sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," katanya, Minggu (18/12/2022).

baca juga

Bagja menerangkan, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Pemilu Bisa Berubah Jadi Malapetaka, Jika...

Mahfud MD Sebut Pemilu Bisa Berubah Jadi Malapetaka, Jika...

Kotak Suara | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:38 WIB

Dari Anak hingga Menantu Terjun ke Dunia Politik, Analis Politik: Jokowi Lebih Parah dari Rezim Soeharto

Dari Anak hingga Menantu Terjun ke Dunia Politik, Analis Politik: Jokowi Lebih Parah dari Rezim Soeharto

Kotak Suara | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:15 WIB

Pertemuan Gibran dan Prabowo Mampu Cairkan Suasana Jelang Pemilu 2024, Sandiaga: Sangat Sejuk

Pertemuan Gibran dan Prabowo Mampu Cairkan Suasana Jelang Pemilu 2024, Sandiaga: Sangat Sejuk

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×