Bagaimana Jika Tidak Hafal Do'a Qunut? Begini Penjelasan Buya Yahya

bandungbarat

Senin, 20 Februari 2023 | 16:47 WIB
Bagaimana Jika Tidak Hafal Do'a Qunut? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan tentang membaca qunut bagi yang belum hafal. (Tangkapan Layar YouTube Buya Yahya)

SuaraBandungBarat.id - Beberapa aliran dalam Islam mensunahkan untuk membaca do'a qunut saat sembahyang salat subuh.

Di Indonesia sendiri mazhab yang digunakan mayoritas kaum muslimin adalah mazhab syafi'i.

Dengan mayoritas mazhab yang dianut adalah imam syafi'i yang mana dalam ajarannya mensunnahkan untuk membaca qunut membuat banyak orang yang belum hafal do'a ini dalam kondisi bimbang.

Bimbang dalam artian apakah harus membaca atau tidak do'a tersebut ketika melakukan salat subuh.

Buya Yahya, seperti dalam video YouTube pribadinya @Buya Yahya menerangkan tentang persoalan ini.

Menurutnya, setiap aliran baik yang menggunakan do'a qunut maupun tidak itu ada alasan-alasannya sendiri.

"Tapi, kalau dia meninggalkan qunut kemudian mencaci yang qunut dia salah," tegas Buya Yahya.

Tetapi, bagi siapapun yang tidak dapat menghafal qunut tetapi mengikuti mazhab imam Syafi'i jangan sampai meninggalkan keutamaan qunut.

"Maka Anda bisa membaca do'a apa saja. Barangkali karena Anda takut diketahui tidak hafal ya jangan keras-keras. Baca saja rabbana atina fiddunya hasanah" lanjutnya.

"Dan kita perlu berpegang dengan mazhab supaya kita tidak gampang terombang-ambing" ungkap Buya Yahya.

Meskipun begitu, ia tetap harus memandang mazhab lain dengan adil. Tetapi, memegang mazhab sendiri merupakan perlu, agar tidak terombang-ambing.

"Dan ketika Anda bermakmum dengan seorang yang tidak qunut, maka ketika i'tidal Anda membaca qunut yang terpendek sehingga Anda tidak ketinggalan (dalam salat)," paparnya lanjut.

"Ini (membaca qunut saat i'tidal bermakmum ke orang yang tidak qunut) tidak dianggap melanggar karena Anda tidak membuat kerjaan (dalam salat) yang baru," terangnya.

"Pun ketika salat subuh, imam membaca rabbana (do'a i'tidal) Anda pun membacanya (do'a i'tidal) lalu Anda membaca do'a qunut sesaat," jelas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menegaskan melakukan do'a qunut saat bermakmum kepada orang yang tidak melakukan qunut dilakukan apabila mampu untuk tidak ketinggalan gerakan salat.

"Ini kesunahan Anda tetap dapet, dan Anda tidak berbeda, tidak melanggar kepada sang imam," pungkasnya.(*)

Sumber: YouTube Buya Yahya

Kontributor: Ehsa Nagara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Anak PAUD Nyanyi, "Allah Ada di Atas" Begini Penjelasan Buya Yahya

Tanggapi Anak PAUD Nyanyi, "Allah Ada di Atas" Begini Penjelasan Buya Yahya

| Minggu, 19 Februari 2023 | 22:58 WIB

Waktu Terlarang Hubungan Intim Suami Istri Apakah Benar Adanya? Ini Kata Buya Yahya

Waktu Terlarang Hubungan Intim Suami Istri Apakah Benar Adanya? Ini Kata Buya Yahya

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:27 WIB

Apakah Nabi Muhammad Bertemu Allah Saat Isra Miraj? Begini Penjelasan Ulama

Apakah Nabi Muhammad Bertemu Allah Saat Isra Miraj? Begini Penjelasan Ulama

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB