SuaraBandungBarat.id - Kasus perseteruan yang melibatkan Inara Rusli dan suaminya Virgoun nampaknya semakin memanas.
Pasalnya, perseteruan tersebut didasari karena Inara yang membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun.
Inara sendiri sempat mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali mendapati sang suami bermain api dibelakangnya. Akan tetapi pada saat itu Inara masih mencoba untuk memperbaiki bahtera rumah tangga mereka.
Sempat viral di masyarakat bahwa sosok orang ketiga yang dimaksud adalah Tenri Anisa yang kemudian telah melakukan press confrence bahwa dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan Virgoun.
Tenri kemudian melakukan somasi terhadap Inara dan Virgoun karena telah mencatut namanya didalam perkara rumah tangga mereka.
Mendengar hal tersebut Inara sempat mencabut tuduhan yang dilayangkannya terhadap Tenri Anisa dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan.
Namun beberapa waktu lalu, Inara tiba-tiba melaporkan Virgoun dan inisial TAA atau yang diduga kuat Tenri Ajeng Anisa atas dugaan perzinahan, hingga akhirnya sore hari tadi Inara kembali mendatangi Polda untuk melengkapi berkas laporannya.
Dilansir dari Cumicumi Selasa (16/5/2023) Inara beserta kuasa hukum dan juga tiga orang saksi mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang ia layangkan.
Sempat bungkam seribu bahasa, kuasa hukum akhirnya menjelaskan perkembangan laporan Inara,
Baca Juga: Erick Thohir Terharu Saksikan Perjuangan Timnas Indonesia U-22 Raih Emas SEA Games 2023
"tadi sudah diminta keterangannya ada beberapa saksi, kalau ga salah 3 orang saksi diminta keterangannya oleh penyidik dalam rangka laporannya Inara," Ujar kuasa hukum.
Adapun tiga orang saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat atau memberikan tambahan bukti terhadap laporan yang dilayangkan Inara.
Pihak Inara akan mencoba membuktikan bahwa laporan yang mereka layangkan dapat diterima sebagai delik pidana.
"kami coba membuktikan dengan alat-alat bukti yang kita punya [...] kami coba dan yakinkan penyidik bahwa ini merupakan peristiwa pidana. Selanjutnya nanti penyelidik yang akan mengali lagi," tambah kuasa hukum Inrara. (*)