Breaking News: SPBU Mini di Kota Balikpapan Disita Satpol PP

Suara Bestie

Minggu, 17 September 2023 | 15:05 WIB
Breaking News: SPBU Mini di Kota Balikpapan Disita Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan dan menyita salah satu pompa mini penjuana BBM di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama aparat TNI-Polri dan instansi terkait lainnya menertibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau pompa mini penjualan bensin yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

”Dalam sepekan ini kami sudah lakukan penertiban (pompa mini) mulai dari Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota dulu, baru nanti ke kecamatan lain,” kata Wakil Kepala Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim, Minggu 17 September 2023.

Dia mengatakan sebelum dilakukan kegiatan penertiban, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada para pemilik SPBU mini di Kota Balikpapan, yang seluruhnya berjumlah 600 unit pompa mini.

"Isi surat teguran itu berupa ketentuan hukum tentang berjualan BBM secara eceran, dampak hingga konsekuensinya," ujarnya.

Dia mengatakan Satpol PP Kota Balikpapan minta pengelola pompa mini agar tidak beroperasi atau berjualan bensin di pinggir jalan, terutama di depan warung atau toko, dan harus pindah ke tempat yang sesuai syarat yang sudah ditentukan oleh pihak instansi yang berwenang.

"Tapi surat teguran yang sudah kami layangkan itu tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penertiban dan penyitaan dispenser BBM itu," ujarnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya sudah menertibkan dan menyita 11 unit pompa mini yang dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan, yakni di Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak tujuh unit pompa mini dan di Balikpapan Kota empat unit.

Langgar Perda

Barang pompa mini sitaan tersebut, kata dia, nantinya dilimpahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti terkait dengan kasus pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2022 pasal 19 tentang larangan menjual BBM eceran dan atau SPBU mini (pompa mini).

baca juga

"Nanti hakim (pengadilan) yang memutuskan hal barang bukti tersebut, apakah disita atau dikembalikan. Pun bila dikembalikan bukan berarti boleh kembali berjualan," ujar Izmir.

Izmir juga menegaskan bahwa berjualan BBM tanpa izin dan tanpa memenuhi syarat-syarat keselamatan adalah berbahaya. Oleh karena itu berjualan BBM eceran di pinggir jalan dengan dispenser ataupun botolan, dilarang berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 itu.

“BBM itu kan barang berbahaya, bahan bakar. Bagaimana menyimpan dan menanganinya perlu cara dan pengetahuan tersendiri, juga perlu ada peralatan keselamatan, dan lain-lain,” papar Izmir.

Di sisi lain, menurut Izmir, keberadaan pompa mini tersebut memang memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, meskipun harganya agak lebih mahal dari tarif di SBPU.

Dia menyebut sebanyak 600 unit pompa mini yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan terdapat berbagai ukuran dan kapasitas, yakni ada satu unit pompa mini memiliki satu dispenser hanya untuk menjual bensin pertalite, dan juga satu unit pompa mini memiliki dua dispenser untuk menjual pertalite dan pertamax.

Namun, kata Izmir, para penjual BBM di pompa mini itu tidak menyediakan alat keselamatan seperti alat pemadam api ringan atau sekedar bak pasir atau karung untuk pemadam kebakaran seperti yang ada di SPBU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi

Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi

Bekaci | Jum'at, 15 September 2023 | 16:18 WIB

BREAKING NEWS: Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavarez Lelang Thropy dan Jersey Demi Biayai Tim

BREAKING NEWS: Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavarez Lelang Thropy dan Jersey Demi Biayai Tim

Sulsel | Kamis, 14 September 2023 | 17:45 WIB

Daftar Kantor Pegadaian Terdekat di Balikpapan, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Daftar Kantor Pegadaian Terdekat di Balikpapan, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Kaltim | Kamis, 14 September 2023 | 14:06 WIB

Terkini

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

×