Hemat Anggaran, Menkeu Ubah Aturan Perjalanan Luar Negeri Pejabat Negara

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2014 | 08:10 WIB
Hemat Anggaran, Menkeu Ubah Aturan Perjalanan Luar Negeri Pejabat Negara
Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business.

“Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan,” bunyi PMK itu.

Adapun bagi Isteri/Suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.

Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 17 Maret 2014 itu. (Setkab.go.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI