Penimbun Bahan Pokok Terancam Denda Rp50 M

Ririn Indriani

Minggu, 13 April 2014 | 02:40 WIB
Penimbun Bahan Pokok Terancam Denda Rp50 M
Ilustrasi pedagang bahan pokok di sebuah pasar tradisional. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Suara.com - Para pelaku penimbunan bahan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang terancam terkena denda Rp50 miliar atau kurungan selama lima tahun.

Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih.

"Jika pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting itu termasuk pidana ekonomi," jelasnya di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2104).

Lasminingsih mengatakan, salah satu contoh kasus penimbunan adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM), di mana para pelaku usaha dengan sengaja menimbun dan baru menjual BBM tersebut saat harga sudah mengalami kenaikan untuk memperoleh keuntungan besar.

Terhadap para pelaku penimbunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Untuk jangka waktu masih dirumuskan," imbuhnya.

Sementara pasal yang mengatur adanya larangan bagi para pelaku usaha untuk melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur pada pasal 29 ayat 1.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perdagangan yang baru disahkan pada Januari 2014 tersebut, para pelaku usaha diperbolehkan atau dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

Penyimpanan tersebut diperbolehkan jika dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang yang akan didistribusikan.

Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pasal yang mengatur mengenai penyimpanan barang tersebut, akan diatur pada Peraturan Presiden yang ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan bisa terselesaikan bersama-sama dengan aturan turunan lainnya.

Beberapa aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan di antaranya adalah sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut.

Barang yang dikategorikan sebagai 'Barang Kebutuhan Pokok' dan 'Barang Penting' sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat 18 jenis barang yang dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan 10 jenis barang yang dikategorikan sebagai Barang Penting.

Sebanyak 18 jenis barang yang masuk kategori Barang Kebutuhan Pokok adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.

Sedangkan 10 barang yang dimasukkan sebagai Barang Penting, terdiri dari besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, benih (benih padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:25 WIB

Harga Bahan Pokok Naik, Perlukah Nominal Bansos Dinaikkan? Begini Jawaban Gus Ipul

Harga Bahan Pokok Naik, Perlukah Nominal Bansos Dinaikkan? Begini Jawaban Gus Ipul

News | Senin, 07 September 2026 | 12:27 WIB

ID FOOD Luncurkan Warung Pangan, Perkuat Distribusi dan Pangkas Rantai Pasok Bahan Pokok

ID FOOD Luncurkan Warung Pangan, Perkuat Distribusi dan Pangkas Rantai Pasok Bahan Pokok

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 16:12 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:13 WIB

Pascalebaran, Foodbank of Indonesia Jamin Stok Bahan Pokok di 6 Kota Besar

Pascalebaran, Foodbank of Indonesia Jamin Stok Bahan Pokok di 6 Kota Besar

News | Senin, 20 April 2026 | 17:15 WIB

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar

Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Cuaca Mendung dan Hujan Pakai Sunscreen Apa? Cek 3 Pilihan yang Bisa Dicoba

Cuaca Mendung dan Hujan Pakai Sunscreen Apa? Cek 3 Pilihan yang Bisa Dicoba

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:45 WIB

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Sumbar | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:37 WIB

×