Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Daftar Usaha di Sektor Pertanian yang Boleh untuk Investor Asing

Doddy Rosadi

Minggu, 04 Mei 2014 | 11:20 WIB
Daftar Usaha di Sektor Pertanian yang Boleh untuk Investor Asing
Petani padi di sawah. (Antara/Oky Lukmansyah)

Suara.com - Dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mudai 2015 mendatang, pemerintah telah menerbitkan aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 itu, pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup, bidang usaha terbuka dengan persyaratan serta bidang usaha yang terbuka.

Berikut daftar usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, yaitu batasan kepemilikan modal asing sebagaimana tertuang dalam lampiran 2 Perpres No. 39/2014, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (4/5/2014):

1. Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100% dengan perizinan khusus.

2. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49%, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanan.

3. Usaha industri perbenihan perkenunan dengan luas 25Ha atau lebih untuk jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil, Jamu Mete, Kelapa Sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kako, kopi), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Tanaman Obat/Bahan Farmasi, Tanaman Rempah, dan Tanaman Karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.

4. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit, Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah lainnya.

5. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu: perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering; perkebunan lada dan industri biji lada putih kering dan biji lada hitam kering; perkebunan Jarak dan industri minyak Jarak Pagar; perkebunan tebu, industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; perkebunan Tembakau dan Industri Daun Tembakau Kering; perkebunan Kapas dan Industri Serat Kapas; perkebunan Kelapa dan Industri Minyak Kelapa; dsb, asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian.

6. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu: Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani; Industri Kopra, Serat, Arang Tempurung, Debu, Nata de Coco; Industri Minyak Kelapa; Industri Minyak Kelapa Sawit; Industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; Industri Teh Hitam/Teh Hijau; Industri Tembakau Kering; Industri Jambu mete menjadi biji mete kering; dan Industri Bunga Cengkeh Kereng.

7.  Untuk perbenihan hortikulruta, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim, Perbenihan Anggur; Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk; Perbenihan Apel dan Buah Batu; Perbenihan Tanaman Sayuran Semusim; Perbenihan Tanaman Sayuran Tahunan; Perbenihan Jamur; dan Perbenihan Tanaman Florikultura, modal asing dibatasi maksimal sampai 30%.

8. Batasan modal asing maksimal 30% juga berlaku untuk Budidaya Hortikultura jenis Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri); Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah (tomat, mentimun); Cabe, paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias Non Bunga.

9. Pemerintah juga memperboleh penanaman modal asing sampai maksimal 30% untuk usaha paska panen buah dan sayuran; pengusahaan wisata argo hortikultura; dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).

Adapun untuk bidang usaha Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya ingga 49% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.

Adapun untuk pembibitan dan budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negerl 100%, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:00 WIB

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka

Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Foto | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Rekam Jejak Sudaryono: Mantan Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BGN Baru

Rekam Jejak Sudaryono: Mantan Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BGN Baru

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar

Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:47 WIB

Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sindiran Menohok Pelatih Vietnam: Thom Haye Dibuat Mati Kutu oleh Pemain Lapis Kedua

Sindiran Menohok Pelatih Vietnam: Thom Haye Dibuat Mati Kutu oleh Pemain Lapis Kedua

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Ratusan Senpi di Ruang Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Terbongkar! Disimpan Dalam Karung dan Styrofoam

Ratusan Senpi di Ruang Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Terbongkar! Disimpan Dalam Karung dan Styrofoam

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Cara Mencuci Puff Cushion Agar Tidak Menjadi Sarang Bakteri, Pakai 5 Bahan Ini

Cara Mencuci Puff Cushion Agar Tidak Menjadi Sarang Bakteri, Pakai 5 Bahan Ini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:21 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap 2026, Akurat Pantau Heart Rate

5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap 2026, Akurat Pantau Heart Rate

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Sunscreen Gel untuk Jenis Kulit Apa? Ini 3 Pilihan Murah dan Bagus Menurut Pengguna

Sunscreen Gel untuk Jenis Kulit Apa? Ini 3 Pilihan Murah dan Bagus Menurut Pengguna

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Iran, Oman dan Amerika Hampir Berdamai soal Selat Hormuz, Apa yang Mereka Mau?

Iran, Oman dan Amerika Hampir Berdamai soal Selat Hormuz, Apa yang Mereka Mau?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:16 WIB

×