Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Penyediaan Rumah Murah Bukan Tanggung Jawab Pengembang

Doddy Rosadi | Suara.com

Rabu, 25 Juni 2014 | 17:31 WIB
Penyediaan Rumah Murah Bukan Tanggung Jawab Pengembang
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Pengembang bukan penanggung jawab utama penyedian rumah murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sesuai sistem perumahan nasional yang menjadi penanggung jawab penyedian rumah murah adalah pemerintah.

Karena itu, Ali menilai, keputusan Kemenpera yang melaporkan 191 pengembang ke polisi karena tidak membangun rumah murah sebagai bagian dari aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang politis.

“Dalam UU Hunian Berimbang banyak hal yang masih menjadi polemik karena pengembang tidak dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan. Keharusan pengembang untuk membangun rumah sederhana dengan patokan harga dari Kemenpera dinilai harus dicarikan solusi yang baik karena akan sulit untuk pengembang besar membangun rumah Rp. 105 juta untuk standar rumah murah di Jabodetabek sedangkan harga tanah yang ada sudah lebih dari Rp. 5 juta/m2. Penentuan wilayah penyediaan rumah tersebut apakah dalam satu wilayah kabupaten/kota pun belum jelas,” kata Ali dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (26/5/2014).

Ali menambahkan, apabila swasta diwajibkan membangun, maka porsinya dalam posisi membantu. Kalau sampai pemerintah tidak dapat menyediakan rumah rakyat, maka kesalahan ada di tangan pemerintah karena tidak memiliki kebijakan yang jelas.

“Aturan sanksi pun belum jelas untuk aturan hunian berimbang. Selain pidana dan denda sebaiknya diatur jangka waktu penyerahan kewajiban tersebut. Bila belum ada aturannya maka Kemenpera tidak dapat seenaknya melaporkan para pengembang karena tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.

Semakin terlihat kinerja Kemenpera yang sangat jauh dari harapan raykat. Tindakan Kemenpera ini malah mengkambinghitamkan pengembang dikarenakan burukny kinerja Kemenpera.

Kemenpera harus dapat lebih arif dan bijaksana dalam menangani hunian berimbang karena saat ini hampir sebagian besar target pemerintah malah swasta yang bangun. Kewajiban pengembang tetap harus ditagih namun harus dengan aturan yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri Belum Panggil Pengembang yang Dilaporkan Menpera

Mabes Polri Belum Panggil Pengembang yang Dilaporkan Menpera

Bisnis | Selasa, 24 Juni 2014 | 12:33 WIB

Pertumbuhan Kelas Menengah Picu Ledakan Properti

Pertumbuhan Kelas Menengah Picu Ledakan Properti

Bisnis | Senin, 23 Juni 2014 | 14:50 WIB

IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan

IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2014 | 12:15 WIB

Harga Properti di Jabodetabek Sudah Terlalu Mahal

Harga Properti di Jabodetabek Sudah Terlalu Mahal

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2014 | 11:57 WIB

Menpera: Pengembang Harus Bangun Rusun, Jangan Rumah Tapak

Menpera: Pengembang Harus Bangun Rusun, Jangan Rumah Tapak

Bisnis | Senin, 16 Juni 2014 | 13:04 WIB

PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah

PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2014 | 15:19 WIB

Terkini

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB