Bank Asing akan Dibatasi

Angelina Donna Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2014 | 13:38 WIB
Bank Asing akan Dibatasi
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia.

"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Minggu (20/7/2014)

Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.

"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.

Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa memenuhi syarat tertentu. Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU.

Dengan langsung membatasi cabang bank asing beroperasi dalam UU, katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.

Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.

"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank cabang asing yang beroperasi," kata dia.

Selain mengharusnkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank nasional.

"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.

Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan melakukan divestasi dalam waktu 10 tahun.

Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.

Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI