Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Pengusaha SPBU di Rest Area Jalan Tol Rugi Rp350 Juta per Hari

Doddy Rosadi | Suara.com

Kamis, 11 September 2014 | 14:23 WIB
Pengusaha SPBU di Rest Area Jalan Tol Rugi Rp350 Juta per Hari
Petugas SPBU memasang tanda "premium habis" di salah satu SPBU. [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Pelarangan penjualan premium di jalan tol oleh BPH Migas sebagai langkah pengendalian BBM bersubsidi dinilai telah merugikan para pengusaha "rest area” atau tempat peristirahatan pelayanan jalan tol sebesar Rp350 juta per hari.

"Kerugian kami itu pada dua sisi yaitu penjualan BBM dan bisnis kuliner, setiap hari total kami merugi sekitar Rp350 juta dari total 29 rest area di Indonesia," kata Kepala Bidang Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (APTIPINDO) Biswanto ketika mengadukan masalah tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis, (11/9/2014).

Menurut dia, pembatasan premium di jalan tol sama sekali tidak efektif dan dinilai hanya merugikan kalangan pemilik usaha di dalam jalan tol tapi menguntungkan penjual atau SPBU di luar tol.

Biswanto menjelaskan, dia dan pengusaha lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk melayani masyarakat yang singgah di tempat peristirahatan.

"Kita selalu melakukan pemeliharaan infrastruktur yang baik sebagai pelayanan publik, sementara ongkos dan investasi uang yang diperlukan untuk pemeliharaan itu sangat besar," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APTIPINDO Ali Sholihin bahwa setelah kebijakan tersebut diberlakukan pendapatan dari setiap tempat peristirahatan turun hingga 50 persen dengan biaya perawatan pelayanan yang tetap.

Menurut dia, biaya perawatan jalan di dalam rest area bisa menghabiskan Rp2 miliar per tahun, dan biaya listrik mencapai Rp300 juta per bulan.

"Kita tidak bisa larang truk yang beratnya mungkin 100 hingga 150 ton masuk, apakah kita bisa mengharuskan pengunjung makan atau mengisi BBM? kan tidak, itu resiko kita tapi kita punya komitmen pelayanan harus bagus," katanya.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur DIrektorat dan Pengkajian, Kebijakan Advokasi KPPU Taufik Ahmad selaku penerima pengaduan mengatakan akan menganalisa kebijakan tersebut dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan.

Menurut dia, jika kebijakan BPH Migas tersebut bertentangan maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk merevisi atau mencabut pelarangan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Taksi Akan Dilarang Konsumsi BBM Bersubsidi

Taksi Akan Dilarang Konsumsi BBM Bersubsidi

Bisnis | Kamis, 11 September 2014 | 13:50 WIB

CT: Hasil dari Pembatasan BBM Subsidi Tidak Sesuai Harapan

CT: Hasil dari Pembatasan BBM Subsidi Tidak Sesuai Harapan

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 20:35 WIB

Pengusaha SPBU Usul Harga Premium Rp8.000 per Liter

Pengusaha SPBU Usul Harga Premium Rp8.000 per Liter

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 16:13 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB