Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang

Doddy Rosadi

Minggu, 19 Oktober 2014 | 13:27 WIB
Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang
Pengunjung berada di dekat sebuah maket rumah yang ditawarkan pengembang. (Antara/Rekotomo)

Suara.com - Sikap Menteri Perumahan Djan Faridz yang melaporkan 291 pengembang ke polisi karena tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang kontra produktif. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, tindakan Menpera itu justru membuat para pengembang rumah menjadi takut.

“Buntut aksi pelaporan Menpera tersebut berakibat banyaknya kecurigaan yang muncul dikarenakan dilakukan di akhir masa jabatannya. Dari 291 pengembang yang dilaporkan ternyata saat ini hanya berkisar 172 pengembang yang masih menjadi black list Kemenpera. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ternyata banyak pengembang yang melakukan deal-deal sendiri agar terbebas dari aturan hunian berimbang. Sebagai pengusaha umumnya banyak pengembang yang tidak mau pusing bila dilakukan deal sehingga usaha dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2014).

Ali mengatakan, sebenarnya aturan hunian berimbang tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan karena banyak permasalahan yang dibuat sehingga kedua belah pihak harus duduk bersama lagi.

Kata dia,pengembang saat ini dalam posisi ‘takut’ dan seakan-akan menjadi kesalahan pengembang. Bila menilik aturan berimbang yang ada seharusnya peran pemerintah lebih besar dan lebih mendorong dengan berbagai insentif dan bukannya mengancam pelaku pasar perumahan.

“REI sebagai asosiasi saat ini masih terkesan lemah dengan tekanan-tekanan pemerintah. Adalah sebuah kesalahan bila membuat sesuatu yang salah seakan-akan dibenarkan dan ditakutkan oleh para pengembang. Karena saat ini aturan hunian berimbang sudah menyimpang dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menjadi obyek pihak tertentu memanfaatkan tarikan gas terakhir Menpera,” jelasnya.

Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ditindak lanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2014 | 11:06 WIB

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2014 | 15:25 WIB

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 11:17 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×