Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang

Doddy Rosadi

Minggu, 19 Oktober 2014 | 13:27 WIB
Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang
Pengunjung berada di dekat sebuah maket rumah yang ditawarkan pengembang. (Antara/Rekotomo)

Suara.com - Sikap Menteri Perumahan Djan Faridz yang melaporkan 291 pengembang ke polisi karena tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang kontra produktif. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, tindakan Menpera itu justru membuat para pengembang rumah menjadi takut.

“Buntut aksi pelaporan Menpera tersebut berakibat banyaknya kecurigaan yang muncul dikarenakan dilakukan di akhir masa jabatannya. Dari 291 pengembang yang dilaporkan ternyata saat ini hanya berkisar 172 pengembang yang masih menjadi black list Kemenpera. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ternyata banyak pengembang yang melakukan deal-deal sendiri agar terbebas dari aturan hunian berimbang. Sebagai pengusaha umumnya banyak pengembang yang tidak mau pusing bila dilakukan deal sehingga usaha dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2014).

Ali mengatakan, sebenarnya aturan hunian berimbang tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan karena banyak permasalahan yang dibuat sehingga kedua belah pihak harus duduk bersama lagi.

Kata dia,pengembang saat ini dalam posisi ‘takut’ dan seakan-akan menjadi kesalahan pengembang. Bila menilik aturan berimbang yang ada seharusnya peran pemerintah lebih besar dan lebih mendorong dengan berbagai insentif dan bukannya mengancam pelaku pasar perumahan.

“REI sebagai asosiasi saat ini masih terkesan lemah dengan tekanan-tekanan pemerintah. Adalah sebuah kesalahan bila membuat sesuatu yang salah seakan-akan dibenarkan dan ditakutkan oleh para pengembang. Karena saat ini aturan hunian berimbang sudah menyimpang dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menjadi obyek pihak tertentu memanfaatkan tarikan gas terakhir Menpera,” jelasnya.

Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ditindak lanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2014 | 11:06 WIB

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2014 | 15:25 WIB

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 11:17 WIB

Terkini

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 20:18 WIB

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 20:17 WIB

×