Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang

Doddy Rosadi | Suara.com

Minggu, 19 Oktober 2014 | 13:27 WIB
Pengembang Rumah 'Takut dengan Aturan Hunian Berimbang
Pengunjung berada di dekat sebuah maket rumah yang ditawarkan pengembang. (Antara/Rekotomo)

Suara.com - Sikap Menteri Perumahan Djan Faridz yang melaporkan 291 pengembang ke polisi karena tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang kontra produktif. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, tindakan Menpera itu justru membuat para pengembang rumah menjadi takut.

“Buntut aksi pelaporan Menpera tersebut berakibat banyaknya kecurigaan yang muncul dikarenakan dilakukan di akhir masa jabatannya. Dari 291 pengembang yang dilaporkan ternyata saat ini hanya berkisar 172 pengembang yang masih menjadi black list Kemenpera. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ternyata banyak pengembang yang melakukan deal-deal sendiri agar terbebas dari aturan hunian berimbang. Sebagai pengusaha umumnya banyak pengembang yang tidak mau pusing bila dilakukan deal sehingga usaha dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2014).

Ali mengatakan, sebenarnya aturan hunian berimbang tersebut belum dapat sepenuhnya diterapkan karena banyak permasalahan yang dibuat sehingga kedua belah pihak harus duduk bersama lagi.

Kata dia,pengembang saat ini dalam posisi ‘takut’ dan seakan-akan menjadi kesalahan pengembang. Bila menilik aturan berimbang yang ada seharusnya peran pemerintah lebih besar dan lebih mendorong dengan berbagai insentif dan bukannya mengancam pelaku pasar perumahan.

“REI sebagai asosiasi saat ini masih terkesan lemah dengan tekanan-tekanan pemerintah. Adalah sebuah kesalahan bila membuat sesuatu yang salah seakan-akan dibenarkan dan ditakutkan oleh para pengembang. Karena saat ini aturan hunian berimbang sudah menyimpang dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, melainkan menjadi obyek pihak tertentu memanfaatkan tarikan gas terakhir Menpera,” jelasnya.

Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ditindak lanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

IPW: Harga Rumah Sudah Tidak Rasional Lagi

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2014 | 11:06 WIB

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Siapkan Dana Rp1,5 Triliun

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2014 | 15:25 WIB

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Over Supply, Pasar Properti Berpotensi Alami Kejenuhan

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2014 | 11:17 WIB

Terkini

BCA Cetak Laba Bersih Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026

BCA Cetak Laba Bersih Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:35 WIB

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:19 WIB

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:10 WIB

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:07 WIB

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:52 WIB

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:43 WIB

PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 275 T ke Proyek Infrastruktur, Serap 10,9 Juta Tenaga Kerja

PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 275 T ke Proyek Infrastruktur, Serap 10,9 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:31 WIB

Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja

Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:09 WIB

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:48 WIB