Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Kaji Insentif Industri Galangan Kapal

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 11 November 2014 | 14:16 WIB
Pemerintah Kaji Insentif Industri Galangan Kapal
Ilustrasi pelabuhan.

Suara.com - Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menko Bidang Kemaritiman, pemerintah mengkaji insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong industri galangan kapal yang ada di luar Batam.

"Indonesia memiliki 198 galangan kapal, 110 ada di Pulau Batam, yang 88 ada di luar Pulau Batam, yang 110 ini sangat sukses dan membuka lapangan kerja untuk 120 ribu orang, tentunya, ini perlu direplikasi," kata Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Indroyono mengatakan, terdapat empat insentif fiskal dan dua insentif nonfiskal yang akan dikaji untuk selanjutnya dapat diberlakukan dalam mendorong pertumbuhan industri galangan kapal tersebut.

Keempat insentif fiskal tersebut adalah merevisi PP No.52 tahun 2011 untuk bisa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dinolkan, pembebasan Bea Masuk (BM) komponen, BM kapal baru dan kapal bekas, serta pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk fasilitas yang tidak dipungut pajak.

Sementara itu, dua insentif nonfiskal yang akan diberikan adalah sewa lahan bagi industri galangan kapal nasional, yakni PT IKI, PT Koja Bahari, PT PAL dan PT DOK Perkapalan, yang diupayakan bersebelahan dengan pelabuhan.

Kedua, pemberian kesempatan bagi industri galangan kapal untuk menggunakan desain kapal yang sudah dihimpun oleh Pusat Desain Kapal (Pusdek) di ITS, Surabaya.

Dalam hal ini, pemerintah membentuk sebuah tim yang diketuai oleh Plt Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Panggah Susanto Kemenperin untuk menyusun secara terperinci terkait insentif fiskal dan non fiskal yang ditentukan pada rakor tersebut.

Menurut Panggah, Pihaknya akan memilah pembebasan Bea Masuk (BM) komponen yang sangat spesifik kapal dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

"Terkait bea masuk komponen kapal. sekarang ini kan masih dipungut antara 5 persen hingga 12 persen. Nah, ini coba kami pelajari, apakah melalui mekanisme Bea Masuk DItanggung Pemerintah (BMDTP) itu masih efektif atau langsung bisa dinolkan, karena itu terkait masalah administrasi yang berkepanjangan," ujar Panggah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

9 Parfum Selebritas yang Paling Oke

9 Parfum Selebritas yang Paling Oke

Lifestyle | Rabu, 26 Maret 2014 | 17:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×