Menteri Sofyan: Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi

Doddy Rosadi | Tengku Sufiyanto | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2014 | 15:02 WIB
Menteri Sofyan: Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kanan). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa, walaupun sudah tertera dalamPeraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena  aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien.

"Pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Sofyan mengatakan, perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan, yang ditargetkan dalam Perpres pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.

"Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," kata Sofyan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa nantinya akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Ekonomi Bahas Pelayanan Izin Investasi Satu Pintu

Menteri Ekonomi Bahas Pelayanan Izin Investasi Satu Pintu

Bisnis | Senin, 29 Desember 2014 | 12:08 WIB

Menteri Sofyan Bahas Proyek Investasi Besar dengan Dubes Rusia

Menteri Sofyan Bahas Proyek Investasi Besar dengan Dubes Rusia

Bisnis | Senin, 22 Desember 2014 | 13:10 WIB

Menteri Sofyan: Pelemahan Mata Uang Bukan Hanya Dialami Indonesia

Menteri Sofyan: Pelemahan Mata Uang Bukan Hanya Dialami Indonesia

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2014 | 12:19 WIB

Jokowi: Indonesia Masih Kekurangan Insinyur

Jokowi: Indonesia Masih Kekurangan Insinyur

News | Sabtu, 13 Desember 2014 | 07:47 WIB

Dividen Ditarik, BUMN Susah Berkembang

Dividen Ditarik, BUMN Susah Berkembang

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2014 | 22:34 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB