- OJK mencatat lonjakan klaim JHT sebesar 14,1 persen dan JKP sebesar 91 persen akibat PHK pada Maret 2026.
- Peningkatan klaim JKP dipicu oleh perubahan regulasi pemerintah terkait syarat dan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut.
- OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko untuk menjaga stabilitas solvabilitas di tengah potensi kenaikan gagal bayar debitur.
Suara.com - Jumlah klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di BPJS Ketenagakerjaan naik drastis pada Maret 2026, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
Ia menyatakan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan naik 14,1 persen dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bahkan melonjak hingga 91 persen didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim terkait PHK.
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Klaim JKP turut mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK pun mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif, salah satunya dapat melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Ia menyatakan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.
Ia menuturkan, jika terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.
Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, ia pun meminta perusahaan asuransi agar memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.
Langkah yang dapat dilakukan, menurut dia, antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi.