Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar

Arsito Hidayatullah | Tengku Sufiyanto | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2015 | 00:39 WIB
Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar
Harga Minyak Mentah Indonesia

Suara.com - Pada Selasa (3/2/2015), Komisi VII DPR kembali mengadakan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI itu, Menteri ESDM hadir dengan didampingi Plt Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Kepala BPH Migas, serta Dirut Pertamina.

Rapat itu sendiri khusus diagendakan untuk membahas alasan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, termasuk soal penghapusan subsidi bensin Premium.

"Rapat kali ini membahas tentang mekanisme penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah, bagaimana formulanya, dari mana asal harga Rp6.600 per liter pada Premium dan Solar Rp6.400 per liter," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika.

Dalam rapat tersebut, Sudirman lantas menuturkan bahwa harga BBM yang didapat oleh pemerintah, itu berasal dari harga perolehan yang berasal dari minyak mentah yang dipasok, baik itu dari dalam negeri maupun impor.

"Lalu ditambah lagi biaya pengadaan, ketemulah landed price (harga dasar). Ditambah biaya penyimpanan, fee margin, dan inilah komponen yang membentuk harga jual," tutur Sudirman.

Selanjutnya, Sudirman mengungkapkan bahwa harga jual tersebut masih ditambah lagi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Sementara untuk harga indeks pasar yang merupakan komponen pembentuk harga perolehan, menurutnya merupakan indeks harga pasar internasional minyak atau variable cost berdasarkan MOPS (Mean of Plats Singapore).

"Menurut Perpres 191 Tahun 2014, ada dua kategori BBM, yakni (pertama) penugasan yang tidak diberi subsidi, tapi diberi biaya distribusi 2 persen kepada Pertamina. Lalu BBM Umum yang harganya ditambah margin usaha badan usaha 5-10 persen. Harga indeks ini diambil rata-rata dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24. Indeks harga ini untuk menetapkan harga tanggal 1 pada bulan berikutnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga BBM di Indonesia Bukan yang Termahal di Dunia

Harga BBM di Indonesia Bukan yang Termahal di Dunia

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2015 | 18:29 WIB

Menteri ESDM Curhat soal Pertamina ke DPR

Menteri ESDM Curhat soal Pertamina ke DPR

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2015 | 18:08 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB