Suara.com - Warga Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan menolak pembangunan apartemen mewah Lexington yang dibangun di kawasan padat penduduk. Salah satu warga, Eros Jarot mengatakan, pembangunan apartemen itu ilegal karena belum mempunyai izin amdal.
“Jadi mereka belum dapat izin amdal tetapi sudah bisa langsung menawarkan apartemen itu kepada masyarakat. Bukan itu saja, mereka juga melakukan tes kebisingan sebelum mulai membangun. Kami sudah beberapa kali menanyakan kepada mereka tentang izin amdal dan mereka mengatakan belum ada,” kata Eros kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/2/2015).
Eros mengatakan, warga sudah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. Kata dia, warga berharap Ombudsman RI bisa mengeluarkan keputusan untuk membatalkan izin pembangunan apartemen tersebut.
Penolakan warga sudah berlangsung sejak tahun lalu. Apartemen itu terletak di jalan Deplu Raya,Bintaro. Apartemen itu dibangun dengan dua tower dan mempunyai 30 lantai dan akan mempunyai sekitar 300 kamar.
Warga Tolak Pembangunan Apartemen Mewah di Kawasan Padat
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Februari 2015 | 13:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:29 WIB
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 12:11 WIB
Bisnis | 11:57 WIB
Bisnis | 11:54 WIB
Bisnis | 11:41 WIB
Bisnis | 11:36 WIB