Array

OJK: Aturan Ditjen Pajak Bisa Akses Deposito Nasabah Ditunda

Sabtu, 21 Februari 2015 | 01:10 WIB
OJK: Aturan Ditjen Pajak Bisa Akses Deposito Nasabah Ditunda
Ilustrasi transaksi perbankan.

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang membolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakses deposito nasabah di bank.

Menurut Muliaman Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penundaan tersebut demi mengakui adanya keberatan dari sejumlah bank mengenai aturan ini. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran melanggar kerahasiaan nasabah bank yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perbankan.

"Tidak, bukan dari kami (usulan penundaan), tapi industri perbankan. Ada interpretasi seperti itu (melanggar UU Perbankan) dari industri," ungkap Muliaman, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Meski begitu, Muliaman mengatakan bahwa pihaknya memahami tujuan Ditjen Pajak yang diperbolehkan "mengintip" dana nasabah di deposito. Sehubungan dengan itu menurutnya, OJK menyarankan kebijakan lain untuk mendukung kepatuhan pajak nasabah perbankan.

"Kita juga sudah paham. Bahkan saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi seluruh nasabah bank," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan-aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2015.

Dengan aturan tersebut, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci, termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI