Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Pengusaha Bisa PHK Karyawan Setelah Melakukan Ini

Doddy Rosadi | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2015 | 10:51 WIB
Pengusaha Bisa PHK Karyawan Setelah Melakukan Ini
Ilustrasi: Dipecat. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja buruh secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama.

"Tidak bisa PHK dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan atau perjanjian bersama, atau penetapan, atau izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau pengadilan hubungan industrial," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ruslan Irianto Simbolon.

Ruslan menyebutkan bahwa apabila pengusaha tetap bersikeras hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh, maka pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk merundingkan maksud PHK tersebut dengan serikat pekerja atau serikat buruh, terutama apabila pekerja buruh yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

"Atau langsung dengan pekerja buruh yang bersangkutan apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Jadi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja hanya diselesaikan secara internal atau bipartite," kata Ruslan.

Kendati demikian, Ruslan tidak menampik bahwa sering terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja buruh.

"Namun pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tegas Ruslan.

Dengan kata lain, pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh secara sepihak atau semena-mena tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama, atau penetapan, atau izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau pengadilan hubungan industrial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

100 Ribu Karyawan di Perusahaan Energi di-PHK

100 Ribu Karyawan di Perusahaan Energi di-PHK

Bisnis | Kamis, 12 Februari 2015 | 14:45 WIB

IBM Lakukan PHK Terbesar Sepanjang Sejarah

IBM Lakukan PHK Terbesar Sepanjang Sejarah

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2015 | 10:05 WIB

Coca Cola PHK 1.800 Karyawan di Seluruh Dunia

Coca Cola PHK 1.800 Karyawan di Seluruh Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2015 | 14:26 WIB

Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus

Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus

Bisnis | Senin, 29 Desember 2014 | 15:29 WIB

Terkini

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 22:44 WIB

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB