- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan penerapan mandatori Biodiesel 50 atau B50 mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026.
- Pemerintah saat ini sedang melakukan uji coba penggunaan B50 pada sektor perkapalan, alat berat, dan transportasi kereta api.
- Kebijakan B50 bertujuan menekan ketergantungan impor BBM, mempercepat transisi energi terbarukan, serta mewujudkan kemandirian energi nasional di Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi mandatori Biodiesel 50 atau B50 tetap ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Hingga saat ini, bilang Bahlil, proses uji coba B50 masih berlangsung di sejumlah sektor, perkapalan hingga perkeretaapian.
"Doakan, dalam jadwal kita (tetap) 1 Juli penerapan. Sekarang kan ujicoba di kapal, di beberapa alat berat, di kereta. Mudah-mudahan enggak ada soal," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Namun demikian, jika dalam proses uji coba tersebut terdapat kendala, maka implementasinya berpotensi diundur dari tanggal 1 Juli.
![Kementerian ESDM mengatakan pengujian BBM diesel B50 di alat berat berjalan sukses. [Dok Kementerian ESDM]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/80607-b50.jpg)
"Katakanlah dalam uji coba itu ada mesinnya, ada mungkin enggak pas, kita akan melakukan penyesuaian," kata Bahlil.
Program mandatori B50 merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang resmi diberlakukan pada 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN)—umumnya berasal dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)—ke dalam 50 persen bahan bakar minyak (BBM).
Implementasi B50 bertujuan untuk menekan ketergantungan pada impor BBM, mewujudkan swasembada energi, serta sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan.