Tiga Tahun ke depan, Terminal Bus di Jakarta Seperti Bandara

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 03:40 WIB
Tiga Tahun ke depan, Terminal Bus di Jakarta Seperti Bandara
Ilustrasi terminal

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan dalam waktu tiga tahun ke depan seluruh terminal harus seperti bandara.

Djoko usai inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3/2015), menyebutkan terminal nantinya akan mempunyai tiga zonasi seperti bandara.

Djoko menjelaskan zonasi pertama, yakni zona publik yang masih diperbolehkan untuk siapapun, baik untuk penumpang atau pun masyarakat umum dalam berbelanja, zonasi kedua yakni zona "check-in" di mana hanya boleh dimasuki oleh penumpang yang memiliki tiket.

Sedangkan zonasi ketiga, yakni zonasi "boarding" di mana penumpang sudah memasuki gerbang masing-masing dan tinggal menaiki angkutan.

"Terminal ke depan akan hampir mirip bandara," ucapnya, menegaskan.

Dia mengatakan bukan hanya tempatnya saja, melainkan juga akan ada inspektur keselamatan yang akan memonitor bus-bus yang keluar harus sesuai dengan standar keselamatan.

"Di udara juga ada inspektur di maskapai-maskapai, kita juga akan melakukan penyesuaian, kita akan mengawal PO bus juga, sehingga bus yang keluar betul-betul 'comply' dengan aturan," tuturnya.

Djoko mengatakan upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan dalam angkutan darat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Dalam peraturan menteri tersebut, diatur standar pelayanan minimum, di antaranya pintu keluar masuk penumpang, ban, rel gorden di jendeal, alat pembatas kecepatan, pintu keluar masuk pengemudi, kelistrikan untuk audio visual, sabuk keselamatan, larangan merokok dan ekonomi dilengkapi AC dengan suhu ruangan 20-22 derajat Celcius.

Dalam peraturan menteri tersebut juga disebutkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan massal berbasis jalan wajib menyesuaikan standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri berlaku.

Namun, dalam inspeksi saat ini, Djoko menyebutkan masih banyak bus yang belum memenuhi SPM, seperti tidak adanya lampu pembatas dan lainnya, hingga pukul 12.00 WIB tadi, ditemukan delapan bus tidak laik, 10 dengan catatan dan hanya satu laik jalan.

Djoko mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi secara berkala, namun tetap sifatnya spontan atau dadakan di setiap terminal Tipe A.

Ia menambahkan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada PO Bus apabila dinilai telah seringkali melanggar peraturan atau tidak bisa memenuhi Peraturan Menteri Nomor 26, 27 dan 28 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum itu.

"Kita akan ukur, kalau masuk ke fase itu kita kenakan sanksi sesuai di peraturan, bisa diberi peringatan atau dicabut izinnya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI