Suara.com - November 2014 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan bongkar muat atau alih muatan kapal di tengah laut (transhipment). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 itu bertujuan untuk mencegah ikan-ikan dari laut Indonesia terus menerus dibawa ke luar negeri seperti yang sering terjadi selama ini.
Dampak dari kebijakan moratorium itu dinilai Susi positif, dan Indonesia diyakini tidak akan kekurangan pasokan ikan. Susi mengatakan sejak moratorium berjalan pengaruh ke pasar ikan luar biasa. “Harusnya paceklik kok ikan banyak. Ini sangat menggembirakan,” kata Susi ketika itu.
Setelah empat bulan kebijakan tersebut berjalan, suara.com mencoba untuk mencari tahu bagaimana perkembangan kebijakan tersebut di kalangan nelayan.
Hari ini, Senin (6/4/2015), bertepatan dengan Hari Nelayan Nasional, suara.com menyambangi Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara. Secara kasat mata tak ada yang berbeda di tempat pelelangan ini.
Pada pukul 13.17 WIB, aktivitas bongkar muat ikan masih berjalan normal. Terlihat deretan mobil truk-truk besar sedang menunggu nelayan menurunkan ikan dari kapan untuk ditimbang dan dilelang kepada pembeli.
Sejumlah kapal berukuran 30 gross ton bersandar di pelabuhan di samping gedung balai pelelangan ikan tersebut. Berbagai jenis ikan, seperti tongkol, bawal, kakap, tenggiri, dan ikan-ikan berukuran kecil yang biasa diolah menjadi ikan asin tampak ditumpuk dalam keranjang ikan yang sudah usang.
Ikan-ikan tersebut sudah dibekukan dan dibungkus dalam plastik ukuran besar dengan berat sekitar 40 kilogram hingga 60 kilogram. Meski aktivitas pelelangan ikan tidak ada yang berbeda dan berjalan seperti biasanya, TPI Muara Angke sebenarnya sedang lesu karena pasokan ikan yang terus berkurang dari sebelumnya.
Ishak, salah satu pemilik kapal dengan ukuran 30 gross ton, mengaku pasokan ikan hari ini berkurang drastis bila dibandingkan kondisi normal. Belakangan ini, pasokan ikan hanya sekitar 30 ton.
“Pasokan ikan tersebut jauh di bawah jumlah pasokan normal. Biasanya nelayan itu sekali melaut bisa mencapai sekitar 50 ton per hari ke tempat ini,” kata Ishak kepada suara.com.
Ternyata, akibat kecilnya tangkapan ikan oleh para nelayan membuat harga ikan mengalami kenaikan. Bahkan, lonjakan harga jenis ikan tertentu bisa mencapai 50 persen. Misalnya, ikan kakap merah yang saat ini dijual seharga Rp50 ribu per kilogram-Rp60 ribu per kilogram dari harga normal yang hanya Rp35 ribu per kilogram.
Harga ikan tongkol juga naik dari biasanya yang sekitar Rp13 ribu per kilogram. Saat ini, harganya menjadi sekitar Rp18 ribu per kilogram. Ikan bawal dari sebelumnya sekitar Rp35 ribu menjadi Rp45 ribu per kilogram. Demikian juga dengan harga ikan tenggiri dari sebelumnya Rp35 ribu per kilogram melonjak menjadi Rp50 ribu per kilogram.
Selain cuaca buruk yang membuat nelayan banyak tak melaut, penurunan pasokan ikan juga sebagai imbas dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan bongkar muat atau alih muatan kapal di tengah laut atau transhipment. Kondisi TPI Muara Karang menjadi gambaran aktual pasar ikan yang kini kekurangan stok ikan sehingga harga ikan semakin mahal.
Istman, pengawas TPI, mengungkapkan dampak kebijakan larangan transhipment sudah terasa. Padahal, situasi ini tak akan terjadi jika pemerintah cermat memberlakukan kebijakan ini, yakni dengan tak memukul rata larangan transhipment.
“Saya bingung kenapa sampai keluarnya kebijakan itu, ketakutan banget ya? Tenang aja sih, kita juga enggak akan bawa ikan ke luar negeri kok,” kata Mansyur dengan nada kesal.
Muara dari kebijakan ini hampir terlihat. Perang terhadap illegal fishing atau pencurian ikan yang ditabuh pemerintah terbukti ampuh dengan kebijakan ini. Namun, ternyata efek domino kebijakan ini juga menyeret nelayan kecil dan tradisional seperti Mansyur yang tak bisa memasok ikan seperti sebelumnya.
Istman berharap agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin m daya beli masyarakat dan menyengsarakan kehidupan nelayan kecil.
“Kalau kayak gini siapa yang disusahin? Kan nelayan sama rakyat keci lagi kan. Pemerintah harus lihat-lihat kalau mengeluarin kebijakan itu, efeknya berkepanjangan enggak? Semoga ini bisa cepat selesai. Kasihan sama nelayan dan rakyat kecil, kalau tangkapannya sedikit otomatis penghasilannya juga semakin dikit, kan upahnya tergantung sama hasil tangkapannya,” kata Itsman.
Kondisi Nelayan Empat Bulan Usai Keluar Aturan Menteri Susi
Senin, 06 April 2015 | 19:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tersesat di Laut Semalaman, Kapal KM Delon Akhirnya Ditemukan: Ini Kronologi Lengkapnya
19 Mei 2025 | 23:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 03:44 WIB
Bisnis | 20:46 WIB
Bisnis | 19:21 WIB
Bisnis | 17:50 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:23 WIB
Bisnis | 17:13 WIB