Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Pemerintah Tunjuk Pertamina sebagai BUMN Khusus Hilir Migas

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 10 April 2015 | 14:48 WIB
Pemerintah Tunjuk Pertamina sebagai BUMN Khusus Hilir Migas
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin pada sejumlah instalasi di Stasiun Pengumpul (SP) Subang PT Pertamina EP Asset 3 Field Subang di Desa Cidahu, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (27/8). [Antara]
Dalam rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah memberikan satu hak istimewa kepada PT Pertamina. Tepatnya, pemerintah menunjuk PT Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) sektor hilir.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, nantinya PT Pertamina akan menjadi BUMN khusus sebagai badan penyangga hilir migas. Sementara menurutnya, badan agregator hilir akan dibagi dua, yaitu yang menangani masalah minyak dan masalah gas.

"Kalau di hilir kan, badan penyangganya Pertamina. Badan agregator ada dua. Nanti tinggal ditentukan, apa dua-duanya, atau salah satu. Apakah dua-duanya digabung itu namanya PGN dan Pertamina," ujar Sudirman, Jumat (10/4/2015), di Kementerian ESDM, Jakarta.

Selain itu, masih menurut Sudirman, dalam RUU tersebut pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, gas bumi, serta LPG (liquefied petroleum gas).

"Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, gas bumi, dan LPG," jelasnya.

Lebih dari itu, penentuan harga BBM, gas bumi dan LPG untuk kebutuhan dalam negeri, disebut akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini harga BBM, gas bumi, dan LPG, tidak akan ditetapkan harganya berdasarkan harga pasar. Pemerintah yang menetapkan harganya," tutur Sudirman.

Mantan bos PT Pindad ini pun mengatakan, dalam RUU tersebut juga rencananya akan dibentuk BUMN khusus sektor hulu yang merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

"Yang akan baru itu di hulu, yang sebetulnya metamorfosis dari SKK Migas, atau dulunya BP Migas. Jadi sebetulnya, nggak perlu bingung, karena lebih memikirkan kepada status kelembagaan SKK Migas," tambahnya.

Sudirman pun menyebut, pembentukan BUMN khusus ini merupakan upaya perampingan kelembagaan sektor migas yang saat ini dinilai masih terlalu rumit.

‎"Dan salah satu kritik kepada migas kita itu kan, 'too many cook in the kitchen.' Terlalu banyak koki dalam dapur kita. Sehingga orang bingung, menunya apa. Ini (yang) kita coba streamline, kita coba rampingkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Dukung Pertamina Ambil Alih Blok Mahakam

DPR Dukung Pertamina Ambil Alih Blok Mahakam

Bisnis | Rabu, 08 April 2015 | 00:39 WIB

Bila BPH Migas Dibubarkan, Akan Banyak Mafia

Bila BPH Migas Dibubarkan, Akan Banyak Mafia

Bisnis | Selasa, 07 April 2015 | 20:15 WIB

Zulkifli: Pemerintah Harus Hati-hati Tetapkan Harga BBM

Zulkifli: Pemerintah Harus Hati-hati Tetapkan Harga BBM

Bisnis | Minggu, 05 April 2015 | 13:11 WIB

Kelola Minyak Bumi, Indonesia Harus Tiru Norwegia dan Brasil

Kelola Minyak Bumi, Indonesia Harus Tiru Norwegia dan Brasil

Bisnis | Sabtu, 04 April 2015 | 11:33 WIB

Terkini

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB