Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Ekonom Sebut SBY Ikut Andil Bikin Carut Marut Sektor Migas

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:37 WIB
Ekonom Sebut SBY Ikut Andil Bikin Carut Marut Sektor Migas
Presiden Ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada Sesi I Konferensi Parlemen Asia Afrika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noordin mengatakan tata kelola minyak dan gas di Indonesia yang sangat berbelit karena masih menganut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini sekarang sedang direvisi.

Noorsy mengatakan UU tersebut lahir untuk menggantikan UU Migas Nomor 8 tahun 1971. UU Nomor 22 dinilai sebagai regulasi yang mengawali penentuan harga berdasar mekanisme pasar.

Menurutnya pergantian UU tersebut diubah oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih Presiden RI, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro.

“Tata kelola minyak dan gas di Indonesia itu berbelit karena lahirnya UU No 22 tahun 2001 yang direvisi oleh ketiga manusia itu. Carut marut di sektor minyak dan gas yang arena tiga manusia itu,” kata Noorsy saat ditemui dalam diskusi bertema Mendambakan UU Migas yang Konsitusional di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Noorsy menjelaskan SBY, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro melakukan revisi UU tersebut untuk menarik investor ke Indonesia. Jika UU tersebut tidak direvisi, investor tidak akan masuk ke dalam negeri.

“Mereka janjikan dalam rangka menarik investor, mereka janjikan dalam rangka meningkatkan industri perminyakan. Tapi dalam kenyataannya yang kita terima selama ini apa, adanya UU tersebut justru bikin produksi kita anjlok kan. Investor emang banyak yang masuk, tetapi perbaikan di sektor energi enggak ada,” katanya.

Mirisnya, lanjut Noorsy, di masa Pemerintahan Joko Widodo saat ini pun UU tersebut masih tetap dipertahankan dengan dalih harga keekonomian.padahal jika mengacu berdasarkan hasil putusan MK terhadap UU migas 22/2001 itu pada tahun 2005, ditegaskan bahwa tidak boleh diberlakukan harga pasar pada migas dan harus tunduk pada konstitusi.

“Padahal keputusan MK itu sudah jelas kalau pasar migas itu tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, tapi kenapa ini masih diterapkan oleh Jokowi? Kerasnya sikap pemerintah yang masih memberlakukan mekanisme pasar dengan dalih harga keekonomian, saya enggak tahu amanat apa yang mereka pegang. Padahal dalam sumpah mereka berpegang pada konstitusi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Anggota DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:08 WIB

Tingkatkan Lifting Minyak, Pemerintah Kerahkan Ahli Eksplorasi

Tingkatkan Lifting Minyak, Pemerintah Kerahkan Ahli Eksplorasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 20:00 WIB

Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara

Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 19:23 WIB

Izin Investasi Migas Dilimpahkan ke BKPM

Izin Investasi Migas Dilimpahkan ke BKPM

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 17:32 WIB

Terkini

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:24 WIB

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

×