Array

Muhammadiyah Sebut Tak Perlu BPJS Syariah

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 18:25 WIB
Muhammadiyah Sebut Tak Perlu BPJS Syariah
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Muhammadiyah menegaskan pemerintah tak perlu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah dan lebih penting memperbaiki yang sudah ada saja.

"Sistemnya harus disempurnakan dan perlu agar ada revisi-revisi terhadap ketentuan BPJS itu karena banyak merugikan masyarakat, maupun provider (penyedia) dari layanan kesehatan itu," kata Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sulsel, Rabu (5/8/2015).

Menurut dia, perlu perubahan atau revisi sistem dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, jika BPJS Kesehatan sesuai kaidah ke-Islaman maka otomatis badan penjamin kesehatan syariah tidak perlu didirikan.

"Jadi saya kira tidak perlu dibuat BPJS Kesehatan Syariah yang baru, tapi yang ada selama ini saja diperbaiki agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah," ujar dia.

Menurut Syafiq, ada beberapa kelemahan BPJS Kesehatan yang merugikan pelanggan dan penyedia layanan kesehatan.

Atas beberapa kelemahan yang ada, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan BPJS Kesehatan.

Alasannya, BPJS Kesehatan bersentuhan dengan lembaga kesehatan milik Muhammadiyah seperti rumah sakit dan klinik yang asetnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Muhammadiyah, kata dia, dirugikan karena peraturan yang berubah mendadak dan menyimpang dari nota kesepakatan bersama.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah sehingga perlu ada perbaikan. Terdapat juga pilihan untuk membentuk BPJS Kesehatan Syariah.

Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI yang bersidang di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu melihat BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam karena ada unsur "gharar" (penipuan), "maisir" (judi) dan riba. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI