Aturan Pencairan JHT Dibayarkan Saat Usia 56 Tahun Dihapus

Rabu, 26 Agustus 2015 | 13:49 WIB
Aturan Pencairan JHT Dibayarkan Saat Usia 56 Tahun Dihapus
Sejumlah pekerja konveksi mengerjakan produksi pesanan di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” kata Menaker saat mengumumkan revisi aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis ( 20/8/2015).

PP 46 Tahun 2015 tentang JHT tersebut telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI