Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Ini yang Baru dari Aturan "Tax Holiday"

Arsito Hidayatullah, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 06:44 WIB
Ini yang Baru dari Aturan "Tax Holiday"
Raker Menkeu dengan Komisi XI

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), yaitu menjadi sembilan sektor.

"Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap, intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya, yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi," jelas Bambang, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/08/2015).

Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Perjalanannya sudah tigaPMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini (nomor) 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memaparkan bahwa dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.

"Dari PMK yang baru ini, kita bisa lihat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehingga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Perusahaan yang Mendapat "Tax Holiday"

Ini Perusahaan yang Mendapat "Tax Holiday"

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2015 | 16:12 WIB

Terkini

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri

Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

×