Serikat Buruh Tolak Usulan Pemerintah Soal Formula Kenaikan Upah

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 23 September 2015 | 13:42 WIB
Serikat Buruh Tolak Usulan Pemerintah Soal Formula Kenaikan Upah
Ribuan buruh melakukan long march menuju Istana Merdeka ketika melakukan aksi unjuk rasa melintasi Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9). [suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk menghitung kenaikan upah buruh setiap tahun agar mereka mendapatkan upah yang layak. Formula kenaikan upah nantinya akan sesuai inflasi ditambah alfa Produk Domestik Bruto.

Menanggapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan menolak. Di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat pelemahan rupiah dan kenaikan bahan bakar minyak, bukan formula kenaikan upah yang diinginkan oleh buruh saat ini.

“Jangan karena pemerintah letoi (lemah) menghadapi dolar kok beraninya cuma instan menekan buruh dengan upah murah seperti rentenir saja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2015).

Igbal mengatakan seharusnya pemerintah melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja dengan menguatkan nilai tukar rupiah.

Selain itu, katanya, pemerintah mengembalikan daya beli buruh dengan menurunkan harga BBM dan naikkan upah minimum buruh pada 2016 sebesar 22 persen.

Selain itu, katanya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan menyusun formula kenaikan upah buruh sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami menolak keras usulan Wapres atas formula upah inflasi ditambah alfa PDB karena bertentangan dengan UU tersebut yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak, bukan formula baru," katanya.

Buruh dari KSPI mengancam mogok kerja kalau pemerintah tetap menjalankan rencana menyusun formula kenaikan upah.

“Bila pemerintah tetap memaksakan formula ini, maka serikat buruh akan melakukan pemogokan umum,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan masih mengatur agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak. Oleh karenanya formula tersebut masih terus dibahas.

"‎Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Hal ini dilakukan agar investasi bisa berjalan lancar sehingga para pengusaha bisa terus mengembangkan bisnis.

"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak‎. Formulanya sendiri masih dimatangkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antisipasi Demo Buruh, Gerbang Tol Ciujung Dijaga

Antisipasi Demo Buruh, Gerbang Tol Ciujung Dijaga

News | Senin, 24 November 2014 | 08:02 WIB

Hanif: 'Pintu Keluar' Uang Buruh Harus Ditekan

Hanif: 'Pintu Keluar' Uang Buruh Harus Ditekan

News | Minggu, 23 November 2014 | 07:23 WIB

Terkini

Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas

Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:27 WIB

Bank Mandiri Telah Kucurkan KUR Rp 7,35 T ke UMKM Hingga Februari 2026

Bank Mandiri Telah Kucurkan KUR Rp 7,35 T ke UMKM Hingga Februari 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:21 WIB

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:08 WIB

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:55 WIB

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:40 WIB

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:19 WIB