Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Menaker Minta TKI di Malaysia Dibayar 1.200 Ringgit per Bulan

Ardi Mandiri

Sabtu, 03 Oktober 2015 | 06:31 WIB
Menaker Minta TKI di Malaysia Dibayar 1.200 Ringgit per Bulan
Menaker Hanif Dhakiri

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengusulkan kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada sektor rumah tangga di Malaysia menjadi 1.200 ringgit per bulan.

"Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit agar kesejahteraan dan perlindungan TKI di sana semakin meningkat," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Namun Hanif menyebut usulan kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia.

"Meskipun secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat," tambahnya.

Pembahasan tersebut akan dilanjutkan dalam pertemuan "Joint Working Group" ke-11 yang rencananya digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015.

Hanif memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia, pada Kamis (1/10).

Dalam setiap pertemuan, pemerintah Indonesia selalu meminta kenaikan upah minimum TKI PLRT agar bisa segera direalisasikan secara formal.

Kenaikan gaji itu juga diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI nonprosedural yang masuk dan bekerja di Malaysia.

"Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG," kata Hanif.

Dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI sektor domestik namun usulan kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.

Untuk sementara pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal/domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar 900 ringgit.

"Kita tetap optimis dapat meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan selama ini di lapangan TKI standar gaji TKI kita rata-rata sudah mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja pada hari libur," kata Hanif.

Menaker mengaku akan tetap memperjuangkan besaran gaji 1.200 ringgit itu sehingga kesejahteraan para TKI meningkat dan juga akan tetap memperjuangkan agar semua biaya penempatan bisa ditanggung pengguna/majikan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biaya Tambahan TKI di Malaysia Dibebankan pada Majikan

Biaya Tambahan TKI di Malaysia Dibebankan pada Majikan

News | Minggu, 20 September 2015 | 05:44 WIB

TKW Diduga Tewas Dimutilasi Majikan Ternyata Masih Hidup

TKW Diduga Tewas Dimutilasi Majikan Ternyata Masih Hidup

News | Jum'at, 18 September 2015 | 05:57 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×