Ini Tiga Cara Pemerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 05:17 WIB
Ini Tiga Cara Pemerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
buruh

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan Pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan sistem formula pengupahan adalah salah satunya.

"Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Kebijakan lainnya adalah kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.

Menaker memaparkan kebijakan pertama yaitu penerapan upah minimum dengan sistem formula merupakan pembentukan jaring pengaman untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

"Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," ujarnya.

Sedangkan kebijakan kedua adalah pemerintah berusaha mengurangi beban pengeluaran hidup pekerja/buruh melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.

"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan," ujarnya.

Hanif menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.

Sementara kebijakan ketiga disebutnya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.

Dialog sosial bipartit disebutnya merupakan kunci utama kesejahteraan buruh terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi dan prestasi atau produktivitas.

"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan termasuk tidak melakukan 'union busting' (pembubaran serikat pekerja) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal," demikian Hanif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Tolak Paket Ekonomi

Buruh Tolak Paket Ekonomi

Foto | Kamis, 15 Oktober 2015 | 17:11 WIB

Ada Demo Buruh, Gambir Macet Total

Ada Demo Buruh, Gambir Macet Total

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 13:36 WIB

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:37 WIB

Nasib Hampir 1.000 Buruh Tekstil Terancam karena Impor Ilegal

Nasib Hampir 1.000 Buruh Tekstil Terancam karena Impor Ilegal

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2015 | 05:29 WIB

Terkini

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:25 WIB

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:19 WIB

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:13 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB

Kurs Rupiah Akhirnya Tembus Rp 17.000

Kurs Rupiah Akhirnya Tembus Rp 17.000

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:53 WIB

Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas

Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:27 WIB

Bank Mandiri Telah Kucurkan KUR Rp 7,35 T ke UMKM Hingga Februari 2026

Bank Mandiri Telah Kucurkan KUR Rp 7,35 T ke UMKM Hingga Februari 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:21 WIB