Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Ini Tiga Cara Pemerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 05:17 WIB
Ini Tiga Cara Pemerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
buruh

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan Pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan sistem formula pengupahan adalah salah satunya.

"Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Kebijakan lainnya adalah kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.

Menaker memaparkan kebijakan pertama yaitu penerapan upah minimum dengan sistem formula merupakan pembentukan jaring pengaman untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

"Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," ujarnya.

Sedangkan kebijakan kedua adalah pemerintah berusaha mengurangi beban pengeluaran hidup pekerja/buruh melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.

"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan," ujarnya.

Hanif menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.

Sementara kebijakan ketiga disebutnya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.

Dialog sosial bipartit disebutnya merupakan kunci utama kesejahteraan buruh terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi dan prestasi atau produktivitas.

"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan termasuk tidak melakukan 'union busting' (pembubaran serikat pekerja) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal," demikian Hanif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Tolak Paket Ekonomi

Buruh Tolak Paket Ekonomi

Foto | Kamis, 15 Oktober 2015 | 17:11 WIB

Ada Demo Buruh, Gambir Macet Total

Ada Demo Buruh, Gambir Macet Total

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 13:36 WIB

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:37 WIB

Nasib Hampir 1.000 Buruh Tekstil Terancam karena Impor Ilegal

Nasib Hampir 1.000 Buruh Tekstil Terancam karena Impor Ilegal

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2015 | 05:29 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB