Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Begini Sistem Bagi Hasil Blok Mahakam Pasca 2017

Ruben Setiawan

Rabu, 23 Desember 2015 | 03:15 WIB
Begini Sistem Bagi Hasil Blok Mahakam Pasca 2017
Rebut Blok Mahakam

Suara.com - Pembagian hasil atau bagian pengaturan (Split Sliding Scale) Blok Mahakam pasca 2017 menggunakan rumusan Revenue Over Cost (R/C) yang besarannya diatur sesuai ketentuan bersama.

"Ini adalah hal yang baru untuk pembagian aturan blok Mahakam, dengan R/C," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.

Revenue over cost artinya penerimaan dibagi dengan biaya atau pengertiannya semakin besar hasil yang didapatkan dari Blok Mahakam, maka makin besar pula bagian untuk pemerintah Indonesia, melalui Pertamina.

Ia menjelaskan jika R/C perbandingan hasilnya 0-1, maka minyak sebanyak 80 persen untuk negara, dan 20 persen kontraktor. Sedangkan gas, untuk negara 65 persen dan hasil 35 persen untuk kontraktor.

Kemudian, jika hasilnya 1 sampai 1,2, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 82,5 persen dan gas 67,5 persen, sedangkan untuk kontraktor, minyak sebanyak 17,5 persen serta gas 32,5 persen.

Namun, jika perbandingan hasil penerimaan dengan biaya produksi rasionya lebih dari 1,6, maka pemerintah akan mendapat minyak sebesar 90 persen dan kontraktor 10 persen, sedangkan gas untuk pemerintah 75 persen dan kontraktor 25 persen.

Selain itu, untuk meningkatkan eksplorasi pada kontrak baru diberikan insentif berupa Blok Basis dan investment credit sebesar 17 persen. Bonus tanda tangan sebesar 41 juta dolar AS dan first tranche petroleum sebesar 20 persen.

Sebelumnya, Pertamina telah sepakat menandatangani "Heads of Agreement" (HoA) antara Total E&P Indonesie dan Index Corporation terkait persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam setelah kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam tidak diperpanjang.

HoA juga mengatur "commercial agreement" yang berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan prosedur kerja sama antarpihak yang baru.

Pembagian saham adalah Pertamina 70 persen dengan interest 10 persennya merupakan kepemilikan BUMD, dan 30 persen untuk Total E&P Indonesie dan Index Corporation, rinciannya 50:50.

Nilai dari pembagian tersebut belum bisa disebutkan karena Pertamina belum melakukan revaluasi aset terhadap Blok Mahakam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:49 WIB

×