Sebanyak 75 Kontrak Tambang Belum Diamandemen

Rabu, 23 Desember 2015 | 16:45 WIB
Sebanyak 75 Kontrak Tambang Belum Diamandemen
Ilustrasi pertambangan batubara. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatata hingga saat ini masih ada sekitar 75 kontrak tambang belum diamandemenkan. Ini terdiri 21 pemegang kontrak karya (KK) dan 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan masih banyaknya kontrak tambang yang belum diamandemenkan lantaran beberapa perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban amandemen kontrak sesuai ‎undang-undang yang berlaku. Semisal kewajiban masalah keuangan ke negara.

"Memang beberapa hal yang belum kita selesaikan ada satu hal kewajiban keuangan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul," kata Bambang, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Untuk mengejar ketertinggalannya tersebut, ia akan segera menyelesaikan 24 KK dan 51 PKP2B yang belum melakukan amandemen segera diselesaikan dalam waktu dekat sesuai dengan arahan Menteri ESDM.

"Semoga dalam waktu dekat sesudah nanti bicara dengan kementerian keuangan dapat kita selsaikan semuanya," tegasnya.

Hal ini dilakukan guna menyumbang penerimaan negara yanga akan meningkat 150-200 persen dan penerimaan pajak sekitar 15-20 persen. Sinergi pemerintah dengan swasta disektor tambang dapat meningkat. Sehingga sektor tambang ini bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian di dalam negeri.

"Kita harus terus bekerjasama. Jadi kita akan membuat produk turunan dari tambang supaya punya nilai tambah. Kalau produk turunannya banyak kan bisa mendorong perekonomian di Indnesia saat ini. makanya kita bersama-sama saling berkonsolidasi satu sama lain," tegasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI