Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Jokowi-JK Dinilai Belum Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Adhitya Himawan

Kamis, 24 Desember 2015 | 06:12 WIB
Jokowi-JK Dinilai Belum Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Koalisi Anti Utang-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dirasa belum memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

"Kami memberikan nilai empat (dari skala 10) untuk pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2015).

Menurut Iqbal, beberapa "kesalahan" pemerintah sepanjang tahun 2015 adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan yang menekan daya beli buruh.

Selain itu, pada tahun 2015, juga terjadi peningkatan rasio gini, yang menggambarkan kesenjangan antara orang paling kaya dan paling miskin.

Berdasarkan Bank Dunia, pada tahun 2015, rasio gini Indonesia adalah 0,42, meningkat dari 0,41 pada tahun 2014.

"Jika dibiarkan ini akan sangat berbahaya. Sejarah menuliskan Revolusi Prancis terjadi ketika rasio gini 0,51, Revolusi Amerika Serikat meletus ketika rasio 0,52, 'Arab Spring' saat rasion gini 0,5," ujar Iqbal.

Buruh juga mengkritik besaran jaminan pensiun yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang hanya tiga persen dari gaji perbulan.

Padahal, seperti kata Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, Singapura memberlakukan iuran pensiun wajib 33 persen, Tiongkok 28 persen, Vietnam 25 persen dan Malaysia 23 persen, dimana sebagian besar ditanggung oleh perusahaan.

Selain itu, besaran uang pensiun bagi karyawan swata, setelah 15 tahun, adalah 15-40 persen dari gaji terakhir perbulan ketika aktif bekerja.

"Jadi misalnya gaji terakhir Rp3.000.000, maka besar uang pensiun hanya Rp450.000 perbulan," tutur Rusdi.

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla juga dinilai mengingkari janji mereka kepada para buruh saat kampanye sampai menjabat. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi H. B. Daman mengatakan pemimpin negara tidak memenuhi janji terkait tiga layak yaitu upah layak, kerja layak dan hidup layak untuk para pekerja.

Pemerintah dianggap mengorbankan kesejehteraan dan para buruh demi kepentingan pemodal dan investasi.

"Saya kira kita bisa melihat betapa kebijakan pemerintah antirakyat dan antiburuh. Negeri ini menjadi 'kaki tangan' pemodal dengan menyediakan bahan baku murah, buruh murah sekaligus menjadi pasar hasil industri negara-negara imperialis," ujar Rudi.

Sebagai informasi, KAU-GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI dan GSBI.

PP Pengupahan memang mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Setidaknya ada enam alasan yang membuat para buruh menolak aturan baru pengupahan tersebut.

Pertama, upah tidak dibayar ketika buruh melakukan kegiatan serikat pekerja. Kedua, kenaikan upah minimum yang didasarkan pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, berarti kenaikan upah minimum tidak lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Padahal menurut para buruh, kebutuhan hidup buruh selalu dinamis.

Ketiga, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi dasar penetapan upah minimum, hanya ditinjau lima tahun sekali.

Keempat, adanya sanksi administratif yang diberikan bagi pengusaha yang tidak membayar upah. Skema tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di mana sanksinya adalah pidana.

Kelima, PP Pengupahan tidak lagi mengatur peran negara dalam melindungi warganya, terkait pemberian upah yang layak. Terlebih, para buruh menganggap mekanisme pengupahan di Indonesia selama ini menggunakan sistem upah murah yang justru memiskinkan buruh Indonesia.

Keenam, pemerintah dianggap terlalu memberi keistimewaan pada buruh asing. Mereka dibayar dengan mata uang asing yang besarannya mengikuti kurs terkini. Sehingga upah buruh asing akan jauh lebih besar daripada upah buruh dari negeri sendiri.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:00 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB