Aprindo Klaim Daging Ayam di Retail Modern Layak di Konsumsi

Selasa, 12 Januari 2016 | 17:37 WIB
Aprindo Klaim Daging Ayam di Retail Modern Layak di Konsumsi
Konferensi pers Aprindo di Thamrin, Jakarta, Selasa (12/1/2016) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) menuding unggas-unggas seperti ayam yang dijual di pasar ritel modern di Indonesia tidak sehat dan tidak layak di konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengklaim menjamin pasokan daging ayam yang dijual di ritel modern layak untuk konsumsi.

"Kami menyatakan bahwa ‎daging ayam yang dijual seluruh ritel modern, khususnya daging ayam kampung. Kita juga tegaskan ini sehat dan layak konsumsi masyarakat,'' ujar Roy dalam jumpa pers di Thamrin, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Roy menuturkan, anggota Aprindo dan pengusaha ritel modern Jabodetabek yang membeli hewan unggas kepada pemasok, harus meminta pemasok untuk menyertakan dua sertifikat yakni Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian dan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia. Jika tidak menyertakan, kata Roy pengusaha ritel modern tidak akan memberikan izin.

"Ini merupakan syarat untuk pemasok tidak memilki NKV dan tidak memiliki serifikat halal, dipastikan tidak bisa masuk.  Karena ini adalah persyaratannya  harus dipenuhi. Sehingga bagi yang tidak memiliki dua sertifkat ini NKV dan sertifikat halal sudah pasti tidak bisa berjualan dan tidak bisa memproduksikan barangnya ke ritel modern," katanya

Roy menambahkan, selama ini Aprindo mendukung setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang regulasi pangan. Selain itu, pihaknya mengikuti segala perubahan dari kementerian terkait, baik Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Pemerintah  Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah

"Kita senantiasa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Himpuli Ade Meirizal Zulkarnain mengatakan hampir semua produk daging unggas lokal yang ada di retail modern dinyatakan tidak sehat. Hal ini didasarkan pantauan yang dilakukan Himpuli di sejumlah retail di Indonesia.

Suara.com - Menurut Ade, ketentuan tentang kelayakan peredaran daging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di mana pada Pasal 58 berbunyi produk hewan yang diproduksi atau diedarkan ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner (sehat) dan sertifikat halal.

Namun kata Ade, hampir semua produk unggas ayam lokal di pasar modern tidak dilengkapi kedua dokumen tersebut. Sehingga bisa dikatakan tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI