Menteri Susi Bantah Pajak Hasil Penangkapan Perberat Nelayan

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 12 Februari 2016 | 13:50 WIB
Menteri Susi Bantah Pajak Hasil Penangkapan Perberat Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan penenggelaman kapal nelayan ilegal di Jakarta, Jumat (12/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah kebijakan penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) akan mematikan nelayan Indonesia. Menuruntnya, PHP yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT).

"Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi dalam pernyataan resmi, Jumat (12/2/2016).

Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.

Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan "mark down" ukuran kapal.

Di tempat terpisah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan miris bila kondisi ikan di kawasan perairan Indonesia melimpah tetapi dihadapkan dengan kondisi nelayan tradisional yang masih sukar melaut karena terkendala beragam hambatan.

"Nelayan kita saja belum pergi ke laut menangkap ikan untuk merayakan kemelimpahan ikan di laut Republik Indonesia akhir-akhir ini," kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik.

Dia menyatakan keheranannya bila nelayan dibiarkan jadi penonton terus di laut sendiri hanya karena pemerintah lagi memprioritaskan aspek keamanan.

Untuk itu, lanjutnya, berbagai pihak dan otoritas terkait juga diajak untuk "bergegas" karena 2016 sudah tahun kedua dari berjalannya Kabinet Kerja.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Yan M Winatasasmita mendesak Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan, karena dirasakan sangat memberatkan para pemilik kapal.

PP itu sangat memberatkan pemilik kapal dan tentu saja pada akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan, kata Yan M Winatasasmita melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia mengatakan pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun 2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.

Pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1000 persen).

Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan tersebut dampaknya kepada pengusaha pemilik kapal akan bangkrut karena tak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, serta membuat nelayan menganggur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg

Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Menteri KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026

Menteri KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:00 WIB

Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul

Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:25 WIB

Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?

Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 21:00 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya

Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:40 WIB

Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara

Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:38 WIB

Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram

Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram

Foto | Senin, 26 Januari 2026 | 21:24 WIB

Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga

Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga

Lifestyle | Selasa, 30 Desember 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB