Ini Syarat Buruh Agar Ikut Dukung Program Tapera

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2016 | 15:55 WIB
Ini Syarat Buruh Agar Ikut Dukung Program Tapera
Rusunawa untuk kaum buruh di Ungara, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. [Antara/Aditya Pradana]

Suara.com -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh dan pekerja Indonesia siap mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) asalkan pemerintah memenuhi sejumlah persyaratan.

"Syarat pertama adalah iuran yang ditetapkan tidak memberatkan pengusaha dan pekerja. Selain itu, perbandingan iuran antara pengusaha dan pekerja harus seimbang," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Iqbal mengatakan selama ini wacana yang muncul tentang iuran Tapera tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja. Bila pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen dari gaji, maka seharusnya dibagi dua secara rata antara pengusaha dengan pekerja.

"Bila memang iurannya tiga persen, maka pengusaha dan pekerja harus sama-sama menanggung 1,5 persen. Bukan pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen," tuturnya.

Selain itu, Iqbal juga mensyaratkan kepesertaan program Tapera termasuk untuk pekerja penerima upah minimum, bukan hanya yang menerima di atas upah minimum. Hal itu untuk memastikan buruh bisa membeli rumah meskipun hanya menerima upah minimum.

Menurut Iqbal, bila kepesertaan program Tapera hanya ditentukan untuk pekerja dengan gaji di atas upah minimum, misalnya penerima gaji Rp4 juta ke atas, maka itu sama saja akal-akalan pengembang perumahan dengan pemerintah dan DPR untuk berjualan rumah tetapi diatur dengan undang-undang.

"Syarat ketiga adalah Tapera bisa diambil setelah setidaknya 10 tahun kepesertaan. Kalau baru bisa diambil setelah pensiun, itu konsep yang ngawur," katanya.

Iqbal mengatakan bila Tapera bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan, maka bisa digabung dengan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"JHT kan bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan sebesar 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Dua program ini bisa digabung sehingga pekerja bisa segera membeli rumah," jelasnya.

Syarat berikutnya adalah dana yang terkumpul dari iuran peserta tidak boleh dimanfaatkan untuk investasi lain di luar untuk perumahan.

Karena itu, Iqbal menyarankan dana iuran Tapera diinvestasikan langsung ke BTN yang selama ini memiliki pengalaman panjang dalam kredit pemilikan rumah (KPR).

"Syarat terakhir adalah harus ada pengawasan. Yang mengawasi adalah pemerintah, pekerja melalui serikat pekerja dan pengusaha," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI