Standardisasi Minuman Alkohol Tradisional Diperlukan

Liberty Jemadu

Jum'at, 04 Maret 2016 | 03:52 WIB
Standardisasi Minuman Alkohol Tradisional Diperlukan
Ilustrasi minuman keras/beralkohol. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah diminta memperhatikan minuman beralkohol tradisional seperti sopi, ciu, atau arak karena minuman-minuman itu memiliki potensi ekonomi dan memiliki pasar potensial di luar negeri, demikian kata Ketua Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia (FPPMBI) Adi Chrisianto.

Salah satu pasar ekspor minuman alkohol tradisional, kata Adi, adalah Korea Selatan. Permintaan minuman beralkohol di negeri gingseng itu cukup tinggi.

"Pemerintah perlu memperhatikan standardisasi industri rumahan pembuatan MBT agar dapat bersaing dengan soju, makgeolli, ginseng wine, dan lainnya," kata Adi seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2016).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan dan keaneragaman pengolahan minuman beralkohol secara tradisional di setiap daerah. Kemampuan mengolah minuman alkohol itu diperoleh secara turun temurun.

"Bahkan menurut kitab Negarakertagama, pembuatan minuman beralkohol sudah dikenal zaman Majapahit," jelas dia.

Pada abad 17, Arak asal Indonesia bernama Batavia Arrack menjadi legenda di Asia hingga Kepulauan Karibia mengalahkan Rum dan Scotch. Merek itu sempat diulas koran The New York Times dalam edisi minggu dengan judul "Out of the Blue: Batavia Arrack Comes Back".

"Agar minuman beralkohol tradisional asal Indonesia dapat diterima oleh pasar Internasional dan mendatangkan devisa dan kesejahteraan petani, pemerintah harus melakukan pembinaan dan membantu permodalan," anjur Adi.

Dengan pembinaan yang baik, pihaknya yakin produk asli Indonesia dapat bersaing dan berpotensi mendatangkan kemakmuran.

"Edukasi dan penegakan hukum pidana bagi pemabuk dan penyalahgunaan minuman beralkohol akan mampu membawa arak dikenal hingga Asia," katanya.

Korsel, menurut Adi, adalah pasar potensial minuman beralkohol. Ia mengutip laporan Lotte Mart yang menunjukkan bahwa penjualan bir impor di Korsel sejak 1 Juni hingga 27 Juni 2013 mencapai 1,6 miliar won atau naik 41 persen dari tahun sebelumnya, mengalahkan penjualan wine bahkan soju yang hanya 1,5 miliar won dan 1,45 miliar won.

"Ini adalah pertama kali bir impor terjual lebih banyak dari wine dan soju dalam basis hitungan bulan, karena itu Korsel menempati peringkat ke-27 sebagai negara importir bir di dunia pada 2012," katanya.

Dua perusahaan yang mendominasi pasar bir Korsel adalah Oriental Brewery Company Co. Ltd. (O.B.) yang menguasai 55,7 persen pasar bir lokal dan Hite-Jinro Co. yang menguasai 44,3 persen pasar bir lokal pada 2012.

"Eksportir bir terbesar ke Korsel adalah Jepang di peringkat teratas, lalu Belanda, Irlandia, Amerika Serikat, dan Cina. Indonesia berada jauh tertinggal, di peringkat 24. Di dunia, Indonesia berada di peringkat 55 sebagai eksportir bir pada tahun 2012," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengusaha Minol Minta Judul RUU Larangan Minol Diganti

Pengusaha Minol Minta Judul RUU Larangan Minol Diganti

Bisnis | Rabu, 10 Februari 2016 | 16:59 WIB

Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi

Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi

Bisnis | Selasa, 26 Januari 2016 | 21:01 WIB

Terkait RUU Minol, Pemuka Agama Tak Setuju Larangan

Terkait RUU Minol, Pemuka Agama Tak Setuju Larangan

News | Jum'at, 22 Januari 2016 | 12:53 WIB

Usir Pengaruh Alkohol Dengan Tujuh Makanan Ini

Usir Pengaruh Alkohol Dengan Tujuh Makanan Ini

Lifestyle | Rabu, 06 Januari 2016 | 02:31 WIB

Studi: Alkohol Tingkatkan Risiko Kanker payudara

Studi: Alkohol Tingkatkan Risiko Kanker payudara

Health | Senin, 28 Desember 2015 | 12:50 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×