Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 26 Januari 2016 | 21:01 WIB
Aturan Minuman Alkohol Dikeluarkan dari Paket Deregulasi
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com -  Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, mengeluarkan regulasi terkait perdagangan minuman beralkohol (minol) dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I, sehingga hingga saat ini penjualan produk tersebut masih tetap dilarang di minimarket.

"Ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang awalnya ada pada Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I yang memang kami drop. Antara lain soal minuman alkohol," kata Thomas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan itu, minimarket dilarang untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

"Setelah melakukan konsultasi secara internal, saya simpulkan tidak menjadi prioritas untuk saat ini karena bukan barang primer," kata Thomas.

Thomas menjelaskan, ada tiga regulasi yang dikeluarkan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I tersebut. Dua lainnya adalah aturan soal impor mutiara dan juga aturan tentang ekspor precursor non farmasi.

"Budidaya mutiara itu sudah selayaknya kita kelas dunia. Buat saya itu tidak primer, jika harganya tinggi tidak banyak masyarakat yang dirugikan. Akan tetapi mungkin para produsen yang diuntungkan. Itu peraturan yang saya drop dari Paket Deregulasi," kata Thomas.

Kementerian Perdagangan, mendapatkan mandat untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan sebanyak 32 mandat atau 30 peraturan yang akan memangkas 49 perizinan atau 28,9 persen. Jumlah total perizinan di Kemendag sebanyak 169 perizinan.

Hingga saat ini, telah diselesaikan sebanyak 27 mandat atau 25 peraturan dengan memangkas 45 perizinan. Beberapa aturan yang sudah diselesaikan sebanyak enam regulasi yang masuk pada Paket Deregulasi diantaranya adalah terkait ketentuan impor ban, perdagangan gula antar pulau, perizinan toko modern dan impor barang modal bukan baru.

Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi sudah terselesaikan sebanyak 21 regulasi, diantaranya adalah ketentuan impor cengkeh, impor barang berbasis sistem pendingin, impor bahan perusak ozon dan impor produk tertentu (kosmetik).

Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan tersebut merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah pada September tahun 2015 lalu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:17 WIB

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:52 WIB

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Foto | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya

Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 19:21 WIB

Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat

Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 20:12 WIB

Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN

Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Foto | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani

Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:07 WIB

Terkini

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:40 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:21 WIB

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:11 WIB

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbul

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbul

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:02 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB

Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut

Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB